SUNGAIPENUH,JS- Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai menyiapkan arah pembangunan jangka panjang yang lebih terukur melalui penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Sungai Penuh Tahun 2026–2046. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan pembangunan yang ramah lingkungan sekaligus membuka peluang investasi yang lebih luas.
Komitmen tersebut terlihat saat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sungai Penuh, Alpian, S.E., M.M., mewakili Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., membuka Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS RDTR Kota Sungai Penuh 2026–2046 yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Sungai Penuh.
Forum tersebut mempertemukan berbagai unsur pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, mahasiswa, dunia usaha, hingga instansi vertikal. Seluruh peserta bersama-sama menyusun arah pembangunan Kota Sungai Penuh agar mampu menjawab tantangan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam dua dekade mendatang.
KLHS Menjadi Pondasi Kebijakan Tata Ruang Daerah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh, Dedi Wahyudi, menjelaskan bahwa penyusunan KLHS bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi. Sebaliknya, pemerintah menjadikan dokumen ini sebagai instrumen utama dalam memastikan seluruh kebijakan pembangunan tetap mengutamakan keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, setiap program pembangunan harus memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan sumber daya alam.
Karena itu, pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan sejak tahap awal penyusunan dokumen agar setiap rekomendasi benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, penyusunan KLHS juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan pemerintah menyusun kajian strategis sebelum menetapkan rencana tata ruang.
RDTR Menjadi Kunci Kemudahan Investasi
Di tengah persaingan antar daerah dalam menarik investor, keberadaan RDTR memiliki peran yang semakin strategis.
Dokumen tersebut memberikan kepastian hukum mengenai pemanfaatan ruang sehingga investor dapat mengetahui secara jelas kawasan yang diperuntukkan bagi permukiman, perdagangan, industri, pertanian, hingga kawasan konservasi.
Dengan demikian, proses perizinan investasi dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Selain mendorong investasi, RDTR juga mampu mengurangi potensi konflik pemanfaatan lahan yang selama ini sering muncul akibat belum adanya pengaturan ruang secara rinci.
Sekda Alpian: Pembangunan Tidak Boleh Mengorbankan Lingkungan
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakannya, Sekda Alpian menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan berdampingan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan memang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, apabila pemerintah mengabaikan aspek lingkungan, pembangunan justru dapat memicu kerusakan habitat, meningkatnya emisi karbon, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh terus mendorong konsep pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan tiga aspek utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial, dan perlindungan lingkungan.
Menurut Alpian, pemerintah menjadikan KLHS sebagai instrumen penting untuk memastikan seluruh kebijakan daerah tetap berada pada jalur pembangunan berkelanjutan.
Kota Sungai Penuh Menghadapi Tantangan Ruang yang Terbatas
Dalam kesempatan tersebut, Alpian juga mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi Kota Sungai Penuh.
Sebagian besar wilayah kota masih berupa kawasan lindung dan kawasan konservasi. Sementara itu, luas kawasan terbangun belum mencapai 30 persen dari keseluruhan wilayah.
Di sisi lain, jumlah penduduk terus meningkat setiap tahun sehingga kebutuhan lahan untuk permukiman, fasilitas umum, kawasan usaha, hingga infrastruktur juga semakin besar.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah menyusun tata ruang secara cermat agar pembangunan tidak mengganggu kawasan lindung maupun daerah rawan bencana.
Karena itu, pemerintah membutuhkan dokumen RDTR yang mampu mengarahkan pembangunan secara tepat, efisien, sekaligus berkelanjutan.
Libatkan Akademisi, Dunia Usaha, dan Masyarakat
Berbeda dengan pendekatan lama yang cenderung bersifat administratif, penyusunan KLHS kali ini mengedepankan partisipasi publik.
Pemerintah mengundang berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, Balai TNKS, PDAM Tirta Khayangan, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, hingga unsur dunia usaha.
Melalui forum tersebut, setiap peserta menyampaikan berbagai isu strategis sesuai bidang masing-masing.
Masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen KLHS sekaligus memperkuat substansi RDTR Kota Sungai Penuh Tahun 2026–2046.
Pendekatan kolaboratif seperti ini diharapkan mampu menghasilkan dokumen yang tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga benar-benar dapat diterapkan di lapangan.
Dorong Green Investment dan Smart City
Penyusunan KLHS RDTR juga membuka peluang bagi Kota Sungai Penuh untuk mengembangkan konsep green investment dan smart city.
Saat ini banyak investor mulai mempertimbangkan aspek keberlanjutan sebelum menanamkan modal.
Daerah yang memiliki tata ruang jelas, menjaga lingkungan, serta memberikan kepastian hukum biasanya memperoleh kepercayaan lebih besar dari pelaku usaha.
Karena itu, keberadaan RDTR yang berkualitas dapat meningkatkan daya saing Kota Sungai Penuh dalam menarik investasi nasional maupun internasional.
Selain mempercepat pertumbuhan ekonomi, investasi tersebut juga berpotensi membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan daerah, serta mempercepat pembangunan infrastruktur.
Tim Teknis Paparkan Tahapan Penyusunan KLHS
Selama kegiatan berlangsung, Tim Teknis Penyusunan KLHS RDTR Kota Sungai Penuh memaparkan seluruh tahapan penyusunan dokumen kepada peserta.
Tim juga menjelaskan metode identifikasi isu strategis lingkungan, analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan, penyusunan rekomendasi, hingga proses integrasi ke dalam dokumen RDTR.
Pemerintah Targetkan Dokumen Berkualitas
Menutup sambutannya, Sekda Alpian berharap seluruh peserta memberikan masukan yang konstruktif sehingga pemerintah dapat menghasilkan dokumen KLHS dan RDTR yang berkualitas.
Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut harus mampu menjadi pedoman pembangunan Kota Sungai Penuh hingga tahun 2046.
Melalui perencanaan yang matang, pemerintah optimistis pembangunan dapat berlangsung secara terarah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat iklim investasi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan penyusunan KLHS RDTR ini, Kota Sungai Penuh tidak hanya mempersiapkan tata ruang untuk kebutuhan saat ini, tetapi juga membangun fondasi pembangunan jangka panjang yang adaptif terhadap perubahan iklim, pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi digital, serta tantangan pembangunan global.
Pendekatan tersebut menjadi langkah strategis agar Kota Sungai Penuh mampu berkembang sebagai daerah yang maju, kompetitif, berkelanjutan, dan tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan.(*)










