KRIS Segera Berlaku, Ini Nasib Peserta BPJS Kelas 1, 2, dan 3

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin

Foto; Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin

KESEHATAN,JS- Transformasi besar tengah berlangsung dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus mempersiapkan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa konsep pembagian kelas selama ini tidak sejalan dengan prinsip dasar asuransi sosial yang menjadi fondasi BPJS Kesehatan.

Menkes Sebut Sistem Kelas BPJS Selama Ini Masih Disalahpahami

Menurut Budi Gunadi Sadikin, sebagian masyarakat masih memahami BPJS Kesehatan seperti asuransi komersial. Padahal, BPJS merupakan program perlindungan kesehatan berbasis gotong royong yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan secara merata kepada seluruh warga negara.

Ia menjelaskan bahwa banyak peserta menganggap pembayaran iuran yang lebih tinggi akan menghasilkan pelayanan yang lebih baik. Padahal konsep tersebut tidak sesuai dengan filosofi JKN.

Melalui penerapan KRIS, pemerintah ingin meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap sekaligus menyeragamkan standar pelayanan minimum di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Biaya Operasi Jantung Tanpa BPJS 2026 Tembus Ratusan Juta, Ini Rincian Lengkap

KRIS Hadir untuk Menghapus Kesenjangan Layanan Kesehatan

Kebijakan KRIS menjadi langkah penting dalam reformasi sistem kesehatan nasional. Pemerintah menilai pembagian kelas rawat inap selama ini memunculkan persepsi adanya tingkatan sosial di dalam layanan kesehatan.

Karena itu, KRIS hadir untuk memastikan seluruh peserta BPJS memperoleh standar ruang perawatan yang sama sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menciptakan pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Filosofi Gotong Royong Jadi Dasar Perubahan BPJS

Budi menegaskan bahwa prinsip utama BPJS Kesehatan adalah gotong royong.

Dalam sistem tersebut, peserta yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik ikut membantu pembiayaan layanan kesehatan peserta yang kurang mampu.

Konsep tersebut serupa dengan sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Meskipun seseorang membayar pajak lebih besar, negara tidak membedakan akses terhadap jalan raya, fasilitas umum, maupun pelayanan dasar lainnya.

Prinsip yang sama juga berlaku dalam BPJS Kesehatan.

Peserta dengan iuran lebih tinggi tetap berkontribusi membantu keberlangsungan sistem kesehatan nasional tanpa mendapatkan perlakuan medis yang berbeda.

Menurut Budi, keadilan dan kesetaraan harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Peserta Kaya dan Miskin Berhak Mendapatkan Layanan yang Sama

Menkes menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh layanan kesehatan yang setara.

Baik peserta dengan kemampuan ekonomi tinggi maupun masyarakat berpenghasilan rendah harus menerima kualitas pelayanan yang sama ketika menggunakan BPJS Kesehatan.

Pemerintah ingin memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang layak tanpa menghadapi diskriminasi berdasarkan kemampuan finansial.

Karena itu, implementasi KRIS menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem kesehatan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Bagaimana Nasib Peserta BPJS Kelas 1?

Sejumlah peserta BPJS kelas 1 sempat menyampaikan kekhawatiran terkait penghapusan sistem kelas.

Mereka menilai perubahan tersebut berpotensi mengurangi fasilitas yang selama ini diterima.

Namun, Budi menegaskan bahwa peserta yang menginginkan layanan tambahan tetap memiliki pilihan menggunakan asuransi kesehatan swasta.

Skema Coordination of Benefit (CoB) memungkinkan peserta menggabungkan manfaat BPJS dengan perlindungan dari asuransi swasta.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat yang menginginkan fasilitas lebih tinggi tetap dapat memperoleh layanan tambahan tanpa mengubah prinsip dasar BPJS sebagai asuransi sosial.

KRIS Jadi Bagian Reformasi Besar Jaminan Kesehatan Nasional

Penerapan KRIS bukan satu-satunya perubahan yang tengah dipersiapkan pemerintah.

Kementerian Kesehatan saat ini juga mengembangkan dua reformasi penting lainnya dalam program JKN.

Pertama, penerapan sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan sesuai kompetensi fasilitas kesehatan.

Kedua, pengembangan tarif Indonesian Diagnosis Related Groups (INA-DRG) yang akan memperbaiki sistem pembayaran layanan kesehatan secara lebih efisien dan transparan.

Ketiga reformasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan dalam jangka panjang.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan 2026: Daftar Lengkap Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung, Jangan Sampai Salah atau Biaya Membengkak!

Menunggu Perpres KRIS Ditandatangani Presiden

Saat ini pemerintah masih menyelesaikan proses regulasi untuk implementasi KRIS secara nasional.

Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan telah berada di Sekretariat Negara sejak 12 Mei 2026.

Dokumen tersebut kini menunggu proses penandatanganan Presiden sebelum resmi berlaku.

Jika seluruh tahapan selesai, masyarakat Indonesia akan memasuki era baru layanan BPJS Kesehatan dengan standar rawat inap yang lebih merata dan setara.

Apa Dampak KRIS bagi Masyarakat?

Penerapan KRIS diperkirakan membawa sejumlah perubahan penting bagi peserta JKN.

Beberapa manfaat yang diharapkan antara lain:

  • Standar fasilitas rawat inap lebih baik dan seragam.
  • Tidak ada lagi perbedaan kualitas pelayanan berdasarkan kelas peserta.
  • Meningkatkan keadilan sosial dalam layanan kesehatan nasional.
  • Memperkuat prinsip gotong royong dalam pembiayaan kesehatan.
  • Mendorong peningkatan mutu rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini mampu mempersempit kesenjangan akses layanan kesehatan antar kelompok masyarakat.

Dengan sistem yang lebih setara, seluruh peserta BPJS memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan berkualitas.

Kesimpulan

Transformasi BPJS Kesehatan melalui penerapan KRIS menjadi langkah besar pemerintah dalam memperkuat prinsip keadilan sosial dan gotong royong. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa layanan kesehatan tidak boleh dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi peserta.

Melalui penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3, pemerintah ingin memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh pelayanan kesehatan yang setara dengan standar fasilitas yang lebih baik.

Kini publik tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden yang akan menjadi dasar hukum penerapan KRIS secara nasional. Jika kebijakan tersebut resmi berjalan, sistem BPJS Kesehatan Indonesia akan memasuki babak baru yang lebih inklusif, merata, dan berorientasi pada keadilan bagi seluruh rakyat.(*)

Berita Terkait

7 Kebiasaan Menyimpan Makanan di Dapur yang Diam-Diam Picu Risiko Kanker, Nomor 1 Masih Sering Dilakukan
Waspada! Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Membuat Kolesterol Jahat Terus Naik
Krim Pencerah Wajah Aman di Apotek 2026: Kandungan Terbaik yang Direkomendasikan Dokter Kulit
Jangan Sampai Salah, Begini Membedakan Nyeri Punggung Biasa dengan Nyeri Tanda Sakit Ginjal
Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN? Usulan DPR Ini Bisa Ubah Nasib Guru dan Tenaga Kesehatan di Daerah
Masuk Usia 50? Hindari Sarapan Sembarangan, Ini 6 Menu yang Bisa Turunkan Risiko Diabetes dan Hipertensi
Jangan Anggap Sepele! Mengantuk Berlebihan Bisa Jadi Gejala Gangguan Kesehatan
Bahaya Minuman Manis Berlebihan: Batas Aman Konsumsi Gula Harian dan Risiko Diabetes yang Jarang Disadari
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:02 WIB

7 Kebiasaan Menyimpan Makanan di Dapur yang Diam-Diam Picu Risiko Kanker, Nomor 1 Masih Sering Dilakukan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:31 WIB

Waspada! Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Membuat Kolesterol Jahat Terus Naik

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:04 WIB

KRIS Segera Berlaku, Ini Nasib Peserta BPJS Kelas 1, 2, dan 3

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:02 WIB

Krim Pencerah Wajah Aman di Apotek 2026: Kandungan Terbaik yang Direkomendasikan Dokter Kulit

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:31 WIB

Jangan Sampai Salah, Begini Membedakan Nyeri Punggung Biasa dengan Nyeri Tanda Sakit Ginjal

Berita Terbaru

Jose Mourinho kembali ke Real Madrid

Sport

Resmi! Jose Mourinho Kembali ke Real Madrid

Kamis, 11 Jun 2026 - 06:01 WIB