Lapor SPT 2026, Berikut Hal yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi cara lapor SPT Tahun 2026

Ilustrasi cara lapor SPT Tahun 2026

JAKARTA,JS- Mulai tahun 2026, wajib pajak pribadi dan badan usaha akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem baru ini akan berlaku untuk pelaporan tahun pajak 2025 dan seterusnya. Agar proses pelaporan berjalan lancar, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa hal penting berikut.

1. Aktivasi Akun Coretax DJP

Baca Juga :  Pelaporan SPT Tahunan di Awal 2026 Alami Lonjakan Tajam

Sejak 1 Januari 2026, wajib pajak dapat mengakses Coretax DJP melalui situs resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online bisa mengaktifkan akun dengan fitur “Lupa Kata Sandi”. Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai ID pengguna dan pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar.

Jika data kontak yang terdaftar tidak sesuai atau sudah tidak aktif, wajib pajak harus menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memperbarui data. Setelah itu, wajib pajak akan menerima tautan konfirmasi yang berlaku selama 1×24 jam untuk membuat kata sandi baru. Kata sandi tersebut harus memenuhi kriteria keamanan, yaitu terdiri dari minimal delapan karakter, dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.

Baca Juga :  DJP Terapkan Sistem Coretax untuk Pelaporan SPT Mulai 2026

2. Pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik

Setelah berhasil masuk ke akun Coretax DJP, wajib pajak harus membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik untuk menandatangani SPT secara digital. Wajib pajak dapat melakukannya melalui menu “Portal Saya” dan memilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Dalam proses ini, wajib pajak akan diminta untuk membuat passphrase yang memenuhi kriteria keamanan yang sama dengan kata sandi.

Sertifikat digital yang dihasilkan berlaku selama dua tahun dan dapat digunakan untuk menandatangani berbagai jenis SPT, termasuk SPT Tahunan dan SPT Masa, serta layanan perpajakan lainnya yang tersedia di Coretax DJP.

3. Pemutakhiran Data Profil Wajib Pajak

Wajib pajak perlu memperbarui data profil melalui menu “Profil Saya” di Coretax DJP. Beberapa informasi yang perlu diperbarui meliputi kontak, alamat tempat usaha, serta unit pajak keluarga. Untuk perubahan data lainnya, seperti identitas wajib pajak, klasifikasi lapangan usaha (KLU), rekening bank, atau alamat utama, wajib pajak bisa melakukannya melalui submenu khusus di “Portal Saya”. Perubahan data ini memerlukan dokumen pendukung dan pernyataan dari wajib pajak.

4. Penyiapan Daftar Harta dan Utang

Coretax DJP sudah menyediakan data perpajakan hasil migrasi dari sistem sebelumnya, termasuk informasi mengenai harta dan utang wajib pajak. Wajib pajak perlu memeriksa data tersebut dan memastikan kesesuaian dengan kondisi mereka pada akhir tahun pajak. Salah satu perubahan penting terkait pelaporan harta adalah pengisian “Nilai Saat Ini”, yang mengacu pada nilai wajar aset per 31 Desember, bukan lagi berdasarkan harga perolehan seperti pada sistem sebelumnya.

Aturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mengatur pelaporan pajak dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

5. Prinsip Pelaporan SPT yang Tetap Konsisten

Meskipun terjadi perubahan dalam sistem pelaporan, prinsip dasar pelaporan SPT tetap tidak berubah. Wajib pajak harus memastikan laporan yang disampaikan benar, lengkap, dan jelas. Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan pajak di Indonesia. Dengan persiapan yang matang, wajib pajak bisa melaksanakan pelaporan SPT Tahunan dengan lebih mudah dan tepat waktu.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru