Pelaporan SPT Tahunan di Awal 2026 Alami Lonjakan Tajam

DJP Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

coretax, Baru tiga hari, 8.160 wajib pajak sudah lapor SPT via Coretax

coretax, Baru tiga hari, 8.160 wajib pajak sudah lapor SPT via Coretax

JAKARTA,JS– Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di awal tahun 2026 mengalami lonjakan signifikan. Pada tiga hari pertama (1-3 Januari 2026), sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak

Baca Juga :  Siap-siap, Pemerintah Siapkan Kebijakan Perpajakan Baru

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, memberikan apresiasi atas tingginya partisipasi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT lebih awal. Ia menilai bahwa angka pelaporan yang melonjak ini mencerminkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang semakin meningkat. Selain itu, Rosmauli juga mengungkapkan bahwa hal ini menunjukkan pemanfaatan sistem Coretax yang semakin luas sejak awal tahun 2026.

“Angka ini bukan hanya capaian statistik, tetapi juga mencerminkan semangat Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Perubahan positif ini terus kami dorong,” kata Rosmauli dalam keterangan resmi pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Sebaran Pelaporan Berdasarkan Jenis Wajib Pajak

Baca Juga :  Aktivasi Akun Coretax Capai 11,9 Juta per 2 Januari 2026

Data DJP menunjukkan adanya perbedaan jumlah pelaporan berdasarkan kelompok Wajib Pajak. Dari 8.160 SPT yang diterima selama periode 1-3 Januari 2026, mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Sebanyak 6.085 SPT dilaporkan oleh karyawan, sementara 1.498 SPT berasal dari individu non-karyawan.

Aktivasi dan Penggunaan Sistem Coretax Meningkat

Selain pelaporan SPT, DJP mencatatkan adanya peningkatan signifikan dalam aktivasi dan penggunaan akun Coretax. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10:27 WIB, lebih dari 11,27 juta Wajib Pajak sudah melakukan login atau aktivasi akun Coretax.

Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax. Sebagian besar di antaranya berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Rosmauli menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak hanya mengaktivasi akun, tetapi juga menggunakannya secara aktif untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Kami melihat bahwa Coretax semakin banyak dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Hal ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujar Rosmauli.

Kemudahan Akses dan Bantuan bagi Wajib Pajak

Wajib Pajak dapat mengaktivasi akun secara mandiri melalui panduan yang tersedia di media sosial resmi DJP. Bagi Wajib Pajak yang menghadapi kendala, DJP juga menyediakan berbagai kanal bantuan, mulai dari layanan Kring Pajak 1500200 hingga pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.

Rosmauli mengimbau agar Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan segera mengaktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT tepat waktu. Ia menegaskan bahwa pelaporan tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda keterlambatan.

Dengan semakin banyaknya Wajib Pajak yang melaporkan SPT lebih awal dan memanfaatkan Coretax, DJP berharap tingkat kepatuhan pajak di Indonesia akan terus meningkat di masa yang akan datang.(AN)

Berita Terkait

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status

Berita Terbaru