Aktivasi Akun Coretax Capai 11,9 Juta per 2 Januari 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi 11,19 juta wajib pajak sudah aktivasi Coretax

Ilustrasi 11,19 juta wajib pajak sudah aktivasi Coretax

JAKARTA,JS– Hingga 2 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 11,9 juta Wajib Pajak (WP) telah mengaktivasi akun Coretax. WP perlu mengaktivasi akun ini agar bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui sistem administrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa per 2 Januari 2026 pukul 10.04 WIB, jumlah aktivasi akun mencapai 11.192.297. Rinciannya, 10,28 juta WP Orang Pribadi, 816,1 ribu WP Badan, 88,3 ribu Instansi Pemerintah, dan 221 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga :  DJP Terapkan Sistem Coretax untuk Pelaporan SPT Mulai 2026

Angka ini meningkat dibandingkan 30 Desember 2025 yang tercatat 10,22 juta aktivasi akun. DJP menegaskan, WP dapat mengaktivasi akun dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebelum menggunakan layanan Coretax. Dengan kata lain, WP tidak harus menunggu hingga 31 Desember untuk mengaktivasi akun.

Baca Juga :  Siap-siap, Pemerintah Siapkan Kebijakan Perpajakan Baru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa masyarakat mengeluhkan kesulitan aktivasi dan akses akun Coretax. “Ada beberapa orang yang ngomel ke saya,” ujar Purbaya di kantornya, 31 Desember 2025. Ia menilai sistem saat ini rumit dan membutuhkan petunjuk lebih jelas. Oleh karena itu, petugas pajak perlu memberikan bantuan langsung kepada WP.

DJP mendorong aktivasi lebih awal untuk menghindari penumpukan proses saat pelaporan SPT Tahunan.  Orang Pribadi harus melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2026, sedangkan Badan paling lambat 30 April 2026.

WP dapat mengaktivasi akun Coretax dan membuat KO/SE secara mandiri melalui panduan resmi di situs web pajak.go.id, akun media sosial DJP (@DitjenPajakRI), atau pohon tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

WP yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan pendampingan sebaiknya mengatur jadwal kedatangan secara bijak. Dengan begitu, petugas dapat melayani semua WP dengan lancar dan antrean tetap tertib.(AN)

Berita Terkait

PPPK Bisa Jadi PNS? Kepala BKN Buka Peluang Besar, Ini Syarat Resmi dan Batas Usia Terbaru 2026
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer
Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:01 WIB

PPPK Bisa Jadi PNS? Kepala BKN Buka Peluang Besar, Ini Syarat Resmi dan Batas Usia Terbaru 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:02 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Berita Terbaru