JAMBI,JS- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi memperkuat pengawasan warga negara asing (WNA) dengan menggandeng berbagai instansi strategis. Langkah ini muncul karena kunjungan WNA dan investasi asing di Kota Jambi terus meningkat, sekaligus memunculkan potensi pelanggaran keimigrasian.
Timpora Dorong Deteksi Dini
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bekerja sama untuk memperkuat deteksi dini dan mencegah pelanggaran sebelum menimbulkan dampak luas. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Imigrasi Jambi, Habiburrahman, menekankan bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama. Semua aktivitas WNA harus mengikuti regulasi yang berlaku.
Kolaborasi Antar-Instansi Strategis
Timpora melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga vertikal nasional, operator bandara, dan maskapai penerbangan. Rapat koordinasi Timpora menjadi forum utama untuk memperkuat pertukaran informasi dan koordinasi antar-instansi.
Data WNA dan Investasi Tumbuh Pesat
Jumlah WNA yang berkunjung ke Jambi meningkat signifikan, dari 3.542 orang pada 2022 menjadi lebih dari 11.196 pada 2024. Pertumbuhan investasi asing juga meningkat, dengan realisasi PMA dan PMDN mencapai Rp1,8 triliun pada tahun yang sama.
Temuan Pelanggaran dan Langkah Strategis
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raden Susetyo, menyebutkan sejumlah pelanggaran. Beberapa wisatawan asing tidak membawa paspor, sementara beberapa investor memberikan informasi tidak sesuai saat mengajukan izin tinggal. Beberapa WNA juga menggunakan visa tidak sesuai dengan tujuan aktivitasnya.
Timpora menyusun langkah strategis untuk menindak pelanggaran secara cepat dan memperkuat sistem pengawasan WNA di Jambi. Sinergi ini menjaga keamanan, ketertiban, serta kepatuhan hukum seluruh WNA di wilayah Kota Jambi.









