WASHINGTON,JS — Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menahan sebagian dana Program Bantuan Nutrisi Tambahan (SNAP) atau kupon makanan senilai US$ 4 miliar (sekitar Rp66,4 triliun).
Keputusan ini bersifat penangguhan administratif sementara.
Mengutip Reuters, Hakim Ketanji Brown Jackson menetapkan masa berlaku penangguhan ini selama dua hari, menunggu keputusan Pengadilan Banding Boston terkait permintaan pemerintah untuk menunda putusan pengadilan tingkat bawah.
Sebelumnya, pemerintah menghadapi tenggat waktu hingga Jumat untuk mendanai program SNAP secara penuh.
Sebelumnya, Hakim Distrik John McConnell dari Rhode Island memerintahkan Departemen Pertanian AS (USDA), agar tetap menyalurkan penuh manfaat SNAP bulan November, yang nilainya mencapai US$ 8,5–9 miliar per bulan.
Namun, pemerintahan Trump hanya ingin menyalurkan US$ 4,65 miliar sebagai dana darurat untuk menutup sebagian manfaat.
McConnell menyebut langkah pemerintah itu bermotif politik dan memerintahkan penggunaan dana cadangan lain senilai US$ 23,35 miliar dari tarif impor dan program gizi anak.
Pemerintah beralasan, pembayaran penuh SNAP bisa memicu “kekacauan administratif” dan memperburuk risiko penutupan pemerintahan.
Program SNAP sendiri memberi bantuan pangan bagi warga berpenghasilan di bawah 130% garis kemiskinan federal.
“Presiden Trump seharusnya tidak menempatkan rakyat dalam situasi seperti ini,” ujar Gubernur Massachusetts Maura Healey,(AN)









