BOGOR, JS – Pemerintah Indonesia akan segera mengimplementasikan perubahan besar dalam proses registrasi kartu SIM. Setelah bertahun-tahun menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama, kini pemerintah berencana memperkenalkan teknologi pemindaian wajah (face recognition) sebagai metode wajib untuk verifikasi identitas.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa pada awal penerapan, penggunaan face recognition masih bersifat opsional.
“Pada tahap awal, penggunaan face recognition sifatnya sukarela. Dalam waktu sekitar satu tahun, semua orang akan mulai registrasi kartu SIM dengan face recognition,” ujar Edwin, seperti dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.
Setelah masa transisi selesai, face recognition akan menjadi standar baru dalam proses aktivasi nomor seluler di Indonesia.
Penerapan Face Recognition untuk Memperkuat Keamanan Identitas
Edwin menjelaskan bahwa penerapan teknologi verifikasi biometrik ini bertujuan untuk memperkuat proses KYC (Know Your Customer) yang selama ini mengandalkan dokumen identitas seperti KTP dan KK. Pemerintah berharap teknologi pemindaian wajah dapat mengurangi penyalahgunaan data pribadi untuk pembelian kartu SIM, yang sering dimanfaatkan pelaku penipuan daring.
Edwin juga menegaskan bahwa penggunaan teknologi ini tidak akan mempersulit proses registrasi. “Prosesnya tidak akan ribet. Aktivasi nomor cukup dengan Kartu Keluarga dan pemindaian wajah yang langsung terhubung ke basis data Dukcapil,” kata Edwin.
Menurutnya, prosedur verifikasi ini sangat sederhana dan tidak memakan waktu lama. Pengguna bisa melakukan verifikasi langsung melalui ponsel pribadi atau di gerai operator, tanpa memerlukan perangkat khusus.
Mengatasi Penyalahgunaan Identitas dan Penipuan
Banyak orang yang membeli kartu SIM dengan menggunakan KTP atau KK orang lain, yang membuka celah bagi penipuan.
“Penggunaan KTP dan KK secara tidak sah untuk registrasi kartu SIM sangat mengkhawatirkan. Ini membuka peluang penipuan yang merugikan banyak pihak,” kata Edwin.
Data dari Kemkomdigi menunjukkan bahwa setiap hari, antara 500 ribu hingga satu juta nomor baru diaktifkan di seluruh Indonesia. Jika dihitung dalam sebulan, jumlahnya bisa mencapai 15 hingga 20 juta nomor. Dengan angka tersebut, pergantian nomor seluler dalam setahun dapat mencapai 240 juta nomor—angka yang sangat besar dan berisiko terhadap penyalahgunaan identitas.
Keamanan Digital dan Kolaborasi dengan Operator Seluler
Pemerintah berharap kebijakan baru ini akan meningkatkan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia dan menjamin proses registrasi kartu SIM yang lebih akurat dan aman. Edwin juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan operator seluler untuk melindungi konsumen dari ancaman penipuan.
“Operator harus bertanggung jawab melindungi pelanggannya. Pemerintah bertanggung jawab melindungi masyarakat Indonesia dengan kebijakan yang tepat,” ujarnya.
Kemkomdigi berharap, penerapan face recognition dapat mempermudah proses registrasi kartu SIM tanpa mengurangi kenyamanan pengguna dalam mengakses layanan telekomunikasi.(AN)









