Marak Konten Berbahaya, DPR Dorong RUU Perlindungan Siber

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Baleg DPR RI Arif Rahman, DPR Dorong RUU Perlindungan Siber untuk Lindungi Anak dari Konten Berbahaya

Anggota Baleg DPR RI Arif Rahman, DPR Dorong RUU Perlindungan Siber untuk Lindungi Anak dari Konten Berbahaya

JAKARTA, JS – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Arif Rahman, menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Siber untuk melindungi anak-anak Indonesia di dunia digital. Hingga kini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang efektif menangkal konten negatif di internet.

“Pengguna media sosial di usia dini menghadapi risiko serius,” ujar Arif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat pada 2025 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 229,4 juta jiwa, atau sekitar 80,66 persen dari total populasi. Dari jumlah itu, 48 persen merupakan remaja di bawah 18 tahun, menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Oktober 2024.

Baca Juga :  Pekan Depan, Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana

“Ruang siber sudah menjadi tempat bermain dan belajar bagi anak-anak. Negara harus hadir memberi perlindungan,” tegas Arif.

Beberapa negara sudah menerapkan regulasi ketat untuk melindungi anak. Di Prancis, platform digital wajib mendapat persetujuan orang tua sebelum anak di bawah 15 tahun membuat akun. Inggris memperketat tanggung jawab platform melalui Undang-Undang Keamanan Daring (Online Safety Act) untuk melindungi anak dari konten berisiko.

Baca Juga :  Harga LPG 3 Kg di Atas HET? Ini Langkah Tegas Pemkab Sarolangun

Arif menekankan Indonesia perlu regulasi serupa agar literasi digital yang digencarkan pemerintah seimbang dengan perlindungan hukum.

RUU Perlindungan Siber juga akan memperkuat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang berlaku penuh sejak Oktober 2024.

“Jika anak-anak terlindungi dari konten negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini, kita menyiapkan generasi digital yang sehat dan aman,” pungkas Arif.(AN)

Berita Terkait

Telkomsel Bagi-Bagi 31 Mobil Listrik dan 120 Motor NMAX, Ini Cara Ikut Undiannya
Cara Membuat Gambar AI dari Teks Gratis, Ini Langkah Mudah untuk Pemula
Biaya Transfer Uang ke Luar Negeri Terbaru: Cek Tarif Bank, Wise, dan Flip Globe
TPG Guru Non-ASN 4 Bulan Belum Cair,PGRI Tegas: Jangan Korbankan Hak Guru!
Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui
Cara Bayar Tilang ETLE Lewat HP: Cek Pelanggaran, Konfirmasi, hingga Pembayaran Denda
5 iPhone Harga Rp2 Jutaan Oktober 2026, Ada iPhone XR hingga SE 2020
Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Telkomsel Bagi-Bagi 31 Mobil Listrik dan 120 Motor NMAX, Ini Cara Ikut Undiannya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Cara Membuat Gambar AI dari Teks Gratis, Ini Langkah Mudah untuk Pemula

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Biaya Transfer Uang ke Luar Negeri Terbaru: Cek Tarif Bank, Wise, dan Flip Globe

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:31 WIB

TPG Guru Non-ASN 4 Bulan Belum Cair,PGRI Tegas: Jangan Korbankan Hak Guru!

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui

Berita Terbaru

Otomotif

Mobil Toyota Rp130 Jutaan Ini Punya Fitur Keselamatan Canggih

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:01 WIB