JAKARTA, JS – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Arif Rahman, menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Siber untuk melindungi anak-anak Indonesia di dunia digital. Hingga kini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang efektif menangkal konten negatif di internet.
“Pengguna media sosial di usia dini menghadapi risiko serius,” ujar Arif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat pada 2025 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 229,4 juta jiwa, atau sekitar 80,66 persen dari total populasi. Dari jumlah itu, 48 persen merupakan remaja di bawah 18 tahun, menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Oktober 2024.
“Ruang siber sudah menjadi tempat bermain dan belajar bagi anak-anak. Negara harus hadir memberi perlindungan,” tegas Arif.
Beberapa negara sudah menerapkan regulasi ketat untuk melindungi anak. Di Prancis, platform digital wajib mendapat persetujuan orang tua sebelum anak di bawah 15 tahun membuat akun. Inggris memperketat tanggung jawab platform melalui Undang-Undang Keamanan Daring (Online Safety Act) untuk melindungi anak dari konten berisiko.
Arif menekankan Indonesia perlu regulasi serupa agar literasi digital yang digencarkan pemerintah seimbang dengan perlindungan hukum.
RUU Perlindungan Siber juga akan memperkuat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang berlaku penuh sejak Oktober 2024.
“Jika anak-anak terlindungi dari konten negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini, kita menyiapkan generasi digital yang sehat dan aman,” pungkas Arif.(AN)









