Marak Konten Berbahaya, DPR Dorong RUU Perlindungan Siber

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Baleg DPR RI Arif Rahman, DPR Dorong RUU Perlindungan Siber untuk Lindungi Anak dari Konten Berbahaya

Anggota Baleg DPR RI Arif Rahman, DPR Dorong RUU Perlindungan Siber untuk Lindungi Anak dari Konten Berbahaya

JAKARTA, JS – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Arif Rahman, menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Siber untuk melindungi anak-anak Indonesia di dunia digital. Hingga kini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang efektif menangkal konten negatif di internet.

“Pengguna media sosial di usia dini menghadapi risiko serius,” ujar Arif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat pada 2025 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 229,4 juta jiwa, atau sekitar 80,66 persen dari total populasi. Dari jumlah itu, 48 persen merupakan remaja di bawah 18 tahun, menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Oktober 2024.

Baca Juga :  Bahaya “Masuk dengan Google” 2026: Sekali Klik, Semua Akun Bisa Diretas Tanpa Disadari!

“Ruang siber sudah menjadi tempat bermain dan belajar bagi anak-anak. Negara harus hadir memberi perlindungan,” tegas Arif.

Beberapa negara sudah menerapkan regulasi ketat untuk melindungi anak. Di Prancis, platform digital wajib mendapat persetujuan orang tua sebelum anak di bawah 15 tahun membuat akun. Inggris memperketat tanggung jawab platform melalui Undang-Undang Keamanan Daring (Online Safety Act) untuk melindungi anak dari konten berisiko.

Baca Juga :  Tak Perlu Pusing, Begini Cara Memulai Investasi Dolar untuk Pemula

Arif menekankan Indonesia perlu regulasi serupa agar literasi digital yang digencarkan pemerintah seimbang dengan perlindungan hukum.

RUU Perlindungan Siber juga akan memperkuat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang berlaku penuh sejak Oktober 2024.

“Jika anak-anak terlindungi dari konten negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini, kita menyiapkan generasi digital yang sehat dan aman,” pungkas Arif.(AN)

Berita Terkait

Engagement Instagram Turun Drastis? Ini Penyebab Utama dan Cara Menaikkannya Lagi
Pajak Marketplace Ditunda 2 Bulan! Seller Online Siap Hadapi Aturan Baru November 2026
Pendapatan YouTube AdSense Tidak Masuk? Ini Penyebab, Jadwal Pencairan, dan Cara Mengatasinya
Bareskrim Ungkap Modus Baru Judi Online: Deposit Pakai Pulsa, Anak Jadi Sasaran Risiko
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Instagram Reels Tidak Dibayar per View? Ini Cara Monetisasi Terbaru agar Konten Tetap Menghasilkan Uang
Data Pribadi Bocor? Ini Cara Melindungi NIK, Rekening, OTP, dan Jejak Digital dari Penipuan Online
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Engagement Instagram Turun Drastis? Ini Penyebab Utama dan Cara Menaikkannya Lagi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Pajak Marketplace Ditunda 2 Bulan! Seller Online Siap Hadapi Aturan Baru November 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Pendapatan YouTube AdSense Tidak Masuk? Ini Penyebab, Jadwal Pencairan, dan Cara Mengatasinya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Bareskrim Ungkap Modus Baru Judi Online: Deposit Pakai Pulsa, Anak Jadi Sasaran Risiko

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Berita Terbaru