Marak Konten Berbahaya, DPR Dorong RUU Perlindungan Siber

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Baleg DPR RI Arif Rahman, DPR Dorong RUU Perlindungan Siber untuk Lindungi Anak dari Konten Berbahaya

Anggota Baleg DPR RI Arif Rahman, DPR Dorong RUU Perlindungan Siber untuk Lindungi Anak dari Konten Berbahaya

JAKARTA, JS – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Arif Rahman, menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Siber untuk melindungi anak-anak Indonesia di dunia digital. Hingga kini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang efektif menangkal konten negatif di internet.

“Pengguna media sosial di usia dini menghadapi risiko serius,” ujar Arif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat pada 2025 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 229,4 juta jiwa, atau sekitar 80,66 persen dari total populasi. Dari jumlah itu, 48 persen merupakan remaja di bawah 18 tahun, menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Oktober 2024.

Baca Juga :  Pemkot Jambi Gandeng Surabaya Perkuat Kinerja ASN Digital

“Ruang siber sudah menjadi tempat bermain dan belajar bagi anak-anak. Negara harus hadir memberi perlindungan,” tegas Arif.

Beberapa negara sudah menerapkan regulasi ketat untuk melindungi anak. Di Prancis, platform digital wajib mendapat persetujuan orang tua sebelum anak di bawah 15 tahun membuat akun. Inggris memperketat tanggung jawab platform melalui Undang-Undang Keamanan Daring (Online Safety Act) untuk melindungi anak dari konten berisiko.

Baca Juga :  Motor Bebek Rasa Premium! Suzuki Smash 2026 Sudah Pakai ABS, Harganya Bikin Kaget

Arif menekankan Indonesia perlu regulasi serupa agar literasi digital yang digencarkan pemerintah seimbang dengan perlindungan hukum.

RUU Perlindungan Siber juga akan memperkuat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang berlaku penuh sejak Oktober 2024.

“Jika anak-anak terlindungi dari konten negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini, kita menyiapkan generasi digital yang sehat dan aman,” pungkas Arif.(AN)

Berita Terkait

Cara Daftar blu by BCA Digital 2026 Secara Online, Cuma 10 Menit Rekening Langsung Aktif Tanpa Biaya Admin
Kabar Baik! 2.361 Lowongan Kerja Dibuka di Bandung Utama Job Fair 2026, Cek Posisi dan Syaratnya
Konten TikTok Masuk FYP? Begini Cara Mengubah Views Jadi Uang Tunai
Gaji PPPK Paruh Waktu Daerah Ini Sudah Disiapkan, Namun Cuma Sampai Bulan Juni
Kabar Baik Pengendara! SIM Kini Bisa Ditunjukkan Lewat HP, Begini Cara Aktivasinya
AI Trading Semakin Populer, Ini Cara Kerja dan Risiko yang Wajib Dipahami Sebelum Investasi
Terbaru!, Cara Daftar Barcode BBM Subsidi Pertalite dan Solar 2026, Syarat Lengkap hingga Disetujui
5 Domain Termurah dan Terbaik untuk Blogger Pemula, Cocok untuk AdSense dan Bisnis Online
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:02 WIB

Cara Daftar blu by BCA Digital 2026 Secara Online, Cuma 10 Menit Rekening Langsung Aktif Tanpa Biaya Admin

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:02 WIB

Kabar Baik! 2.361 Lowongan Kerja Dibuka di Bandung Utama Job Fair 2026, Cek Posisi dan Syaratnya

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:01 WIB

Konten TikTok Masuk FYP? Begini Cara Mengubah Views Jadi Uang Tunai

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:31 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Daerah Ini Sudah Disiapkan, Namun Cuma Sampai Bulan Juni

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:02 WIB

Kabar Baik Pengendara! SIM Kini Bisa Ditunjukkan Lewat HP, Begini Cara Aktivasinya

Berita Terbaru