Menaker: UMP 2026 Pakai Sistem Rentang, Tunggu Pengumuman

Tunggu Pengumuman Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Foto : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

JAKARTA, JS – Menaker: UMP 2026 Pakai Sistem Rentang, Tunggu Pengumuman

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan perkembangan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Ia menyampaikan pernyataan itu usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

Menaker Konfirmasi UMP Masuk Agenda Rapat

Yassierli membenarkan UMP masuk agenda rapat. “Belum, belum, tunggu aja, ya,” ujarnya.

Pemerintah Ubah Sistem UMP Menjadi Rentang Angka

Selanjutnya, Menaker menjelaskan pemerintah akan mengubah pendekatan dari satu angka tunggal menjadi rentang angka (range). Sistem ini memberi Dewan Pengupahan Daerah hak mengusulkan besaran kenaikan upah kepada Gubernur. “Satu angka tidak menyelesaikan masalah disparitas,” kata Yassierli.

Baca Juga :  Pemerintah Terus Tekan Angka Putus Sekolah Melalui PIP 2026

KSPI Kritik Formula UMP 2026

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai formula UMP 2026 dalam draf Peraturan Pemerintah (PP) baru justru memperlebar disparitas upah antar daerah dan industri. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan draf beleid menggunakan angka indeks atau alfa antara 0,2–0,7 untuk mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, Said menjelaskan pekerja industri padat karya, seperti tekstil, garmen, dan percetakan, akan menerima kenaikan sekitar 3,87% dengan alfa 0,2. Sebaliknya, pekerja industri padat modal, seperti otomotif, elektronik, dan pertambangan, akan menerima kenaikan 6,39% dengan alfa 0,7.

Baca Juga :  Samsung Masih Raja Asia Tenggara, Xiaomi dan POCO Mulai Mengejar

Dari sisi daerah, wilayah yang jauh dari ibu kota atau tanpa kawasan industri menggunakan alfa 0,2, sementara wilayah maju menggunakan alfa 0,7.

Opsi Kenaikan UMP 2026

KSPI mengusulkan tiga opsi kenaikan UMP 2026: 6,5% seperti tahun lalu, 7,77% dengan alfa 1,0, atau 8,5–10,5%.

Dengan penerapan sistem rentang, pemerintah memastikan UMP 2026 tidak lagi mengikuti satu angka serentak di seluruh provinsi. (AN)

Berita Terkait

PPPK Bisa Jadi PNS? Kepala BKN Buka Peluang Besar, Ini Syarat Resmi dan Batas Usia Terbaru 2026
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer
Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:01 WIB

PPPK Bisa Jadi PNS? Kepala BKN Buka Peluang Besar, Ini Syarat Resmi dan Batas Usia Terbaru 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:02 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Berita Terbaru