Menaker: UMP 2026 Pakai Sistem Rentang, Tunggu Pengumuman

Tunggu Pengumuman Resmi

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Foto : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

JAKARTA, JS – Menaker: UMP 2026 Pakai Sistem Rentang, Tunggu Pengumuman

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan perkembangan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Ia menyampaikan pernyataan itu usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

Menaker Konfirmasi UMP Masuk Agenda Rapat

Yassierli membenarkan UMP masuk agenda rapat. “Belum, belum, tunggu aja, ya,” ujarnya.

Pemerintah Ubah Sistem UMP Menjadi Rentang Angka

Selanjutnya, Menaker menjelaskan pemerintah akan mengubah pendekatan dari satu angka tunggal menjadi rentang angka (range). Sistem ini memberi Dewan Pengupahan Daerah hak mengusulkan besaran kenaikan upah kepada Gubernur. “Satu angka tidak menyelesaikan masalah disparitas,” kata Yassierli.

Baca Juga :  PPPK Membelenggu Dosen, FKDPI Minta Peralihan ke PNS

KSPI Kritik Formula UMP 2026

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai formula UMP 2026 dalam draf Peraturan Pemerintah (PP) baru justru memperlebar disparitas upah antar daerah dan industri. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan draf beleid menggunakan angka indeks atau alfa antara 0,2–0,7 untuk mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, Said menjelaskan pekerja industri padat karya, seperti tekstil, garmen, dan percetakan, akan menerima kenaikan sekitar 3,87% dengan alfa 0,2. Sebaliknya, pekerja industri padat modal, seperti otomotif, elektronik, dan pertambangan, akan menerima kenaikan 6,39% dengan alfa 0,7.

Baca Juga :  Teror Beruang Kembali Menghantui Petani Gunung Raya Kerinci

Dari sisi daerah, wilayah yang jauh dari ibu kota atau tanpa kawasan industri menggunakan alfa 0,2, sementara wilayah maju menggunakan alfa 0,7.

Opsi Kenaikan UMP 2026

KSPI mengusulkan tiga opsi kenaikan UMP 2026: 6,5% seperti tahun lalu, 7,77% dengan alfa 1,0, atau 8,5–10,5%.

Dengan penerapan sistem rentang, pemerintah memastikan UMP 2026 tidak lagi mengikuti satu angka serentak di seluruh provinsi. (AN)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru