MERANGIN,JS– Pemerintah Kabupaten Merangin memperkuat kerja sama dengan sektor perbankan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Acara ini berlangsung di Rumah Dinas Bupati Merangin, Rabu (28/1/2026), dan dihadiri langsung oleh Bupati M. Syukur.
Fokus pada Retribusi Parkir dan Ekonomi Kerakyatan
Dalam kesempatan tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Zulhifni dan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Siti Aminah. Pimpinan perbankan se-Kabupaten Merangin juga hadir untuk menandatangani MoU.
MoU menekankan pengelolaan retribusi parkir di lingkungan perbankan. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup upaya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui berbagai program.
Landasan Hukum yang Jelas
Bupati M. Syukur menegaskan, kerja sama ini menjadi implementasi regulasi terbaru untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Kami memastikan setiap upaya optimalisasi PAD sesuai aturan,” ujar Bupati.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Selain fokus pada retribusi parkir, MoU ini memuat komitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Pemerintah daerah dan perbankan akan menyinergikan program seperti penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembinaan koperasi, serta pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kolaborasi ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Kami ingin sinergi ini menjadi motor penggerak pembangunan daerah,” tambah Bupati M. Syukur.
Harapan Bupati untuk Merangin
Bupati menekankan, keberhasilan kerja sama ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tali Undang Tambang Teliti. Ia berharap program sinergi dengan perbankan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)









