MANADO,JS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan seluruh instansi pemerintah harus menggunakan Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN (SIMATA) BKN secara terintegrasi mulai 1 Januari 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025. Tujuannya, mempercepat pembangunan dan penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mulai 1 Januari 2026, seluruh instansi pemerintah wajib menggunakan sistem informasi Layanan Manajemen Talenta ASN BKN. Hal ini untuk mendukung penerapan manajemen talenta ASN yang terintegrasi,” bunyi keputusan tersebut.
BKN menyatakan manajemen talenta membantu instansi menciptakan ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas tinggi. Langkah ini sejalan dengan visi Indonesia maju dan tujuan pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden RI.
Sistem ini juga memudahkan instansi mengidentifikasi, mengembangkan, dan menempatkan ASN terbaik pada posisi strategis di pemerintahan.
BKN memberi masa transisi satu tahun bagi instansi yang sudah memiliki aplikasi manajemen talenta sendiri. Selama masa ini, instansi dapat menyesuaikan dan berpindah ke sistem BKN.
“Kami menyadari beberapa instansi sudah menggunakan aplikasi manajemen talenta. Oleh karena itu, kami memberi masa transisi satu tahun sejak keputusan ini ditetapkan,” jelas Kepala BKN Zudan Arif.
Zudan menegaskan, penerapan sistem manajemen talenta menjadi prioritas strategis dalam transformasi kepegawaian nasional. Ia menyampaikan hal ini dalam Seminar Nasional Manajemen Talenta di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (18/7/2025).
“Manajemen talenta bukan lagi wacana. Ini keniscayaan. ASN harus menempati posisi sesuai kompetensinya, baik skill, knowledge, maupun attitude-nya,” tambah Zudan.
BKN optimistis instansi dapat menerapkan sistem manajemen talenta secara menyeluruh pada September 2025. Dengan langkah ini, ASN akan lebih profesional dan tepat sasaran dalam penempatan jabatan.(AN)









