JAKARTA,JS- Pemerintah kini menyelenggarakan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai kebutuhan instansi, tanpa harus digelar secara nasional. Kali ini, Badan Gizi Nasional (BGN) mengadakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menambah SDM di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Aturan Baru Seleksi ASN Tingkat Instansi
Sejalan dengan hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan seleksi PPPK BGN berjalan optimal, berintegritas, dan akuntabel. Humas BKN menjelaskan, aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2025 Pasal 7. Aturan tersebut memperbolehkan instansi menyelenggarakan seleksi ASN secara nasional maupun mandiri.
Selain itu, BGN menetapkan formasi PPPK berdasarkan kebutuhan instansi setelah Kementerian PANRB menyetujui permohonan tersebut.
32.000 Formasi PPPK Dibuka
BGN membuka total 32.000 formasi PPPK, terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum. Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen BKN, Yani Rosyani, mengatakan jumlah ini menunjukkan komitmen pemerintah memperkuat kapasitas BGN melalui SDM yang kompeten dan profesional.
Pelaksanaan Seleksi Bertahap
BKN melaksanakan seleksi secara bertahap untuk menjangkau peserta di seluruh Indonesia. “Secara nasional, kami memulai seleksi kompetensi PPPK BGN pada Selasa, 16 Desember 2025, di 34 titik lokasi, termasuk kantor BKN dan beberapa lokasi mandiri. Selanjutnya, kami melanjutkan seleksi hingga 23 Desember 2025,” ujar Yani.
Sistem CAT untuk Seleksi Transparan
BKN menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi. Yani menekankan, CAT memastikan seleksi objektif, bebas intervensi, dan transparan, sehingga BKN bisa memilih SDM terbaik untuk mendukung tugas strategis BGN.(AN)









