Masih Adakah Seleksi PPPK Bagi Honorer, Ini Penjelasan BKN

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Seleksi PPPK

Ilustrasi Seleksi PPPK

JAKARTA,JS- Masih Adakah Seleksi PPPK Bagi Honorer, Ini Penjelasan BKN.

Pemerintah menargetkan penyelesaian status tenaga honorer tahun ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Untuk menuntaskannya, pemerintah membuka seleksi PPPK.

Selain formasi PPPK penuh waktu, pemerintah menyediakan PPPK paruh waktu bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi reguler. Kebijakan ini bertujuan menghapus istilah pegawai non-ASN.

Baca Juga :  Wacana Alih Status PPPK ke PNS, Berikut Mekanismenya

Namun, transisi ini tidak sepenuhnya mulus. Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, menyebut banyak honorer K2 dan non-K2 dalam database BKN yang belum terakomodasi sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

“Mudah-mudahan seleksi PPPK 2026 bisa mengakomodasi honorer yang belum terangkat tahun ini,” ujarnya, Kamis (11/12).

BKN menegaskan aturan tetap sama. Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyatakan pemerintah hanya mengangkat honorer melalui PPPK sampai tahun ini sesuai UU ASN 2023.

“Seleksi PPPK untuk honorer terakhir tahun ini. Perintah Presiden Prabowo Subianto sangat jelas, penuntasan honorer harus selesai tahun ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Nasib Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Menpan RB

Mulai tahun depan, pemerintah membuka seleksi PPPK untuk kalangan profesional, sesuai standar Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN.

Mengenai seleksi PPPK 2026, Suharmen belum bisa memastikan. Ia menyebut pemerintah masih menunggu arahan Presiden melalui MenPAN-RB Rini Widyantini. “Sampai saat ini kami belum mendapat informasi tentang seleksi CASN 2027, apakah untuk CPNS, PPPK, atau salah satu,” kata Suharmen.

Untuk honorer yang belum terakomodasi, pemerintah daerah menjadi penanggung jawab. Suharmen menekankan pemerintah pusat telah menyediakan regulasi yang mempermudah penuntasan honorer.

“Pemda memegang kendali. Regulasi dari pemerintah pusat sudah tersedia,” tutupnya.(AN)

Berita Terkait

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB