Nasib Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Menpan RB

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Honorer Saat menggelar aksi tekait status kepegawaiannya.

Foto : Honorer Saat menggelar aksi tekait status kepegawaiannya.

JAKARTA,JS– Analis Kebijakan Menpan-RB, Dian, mengatakan kepala daerah bisa mengatur tenaga honorer yang tidak masuk skema PPPK Paruh Waktu. Tujuannya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Tenaga kesehatan, sesuai PP 23 Tahun 2025 bisa dikontrak sementara atau jangka panjang melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sektor kesehatan. Tenaga pendidik yang datanya sudah sinkron antara data daerah dan Dapodik serta mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) masuk skema PPPK Paruh Waktu,” jelas Dian.

Baca Juga :  3 Tahun Menghilang, Kenzie Bocah Bungo Belum Ditemukan

Dian menambahkan, tenaga pendidik yang belum termasuk skema PPPK Paruh Waktu tetap bekerja. Mereka menerima pembayaran dari dana lain, misalnya dana BOS. SK honorer non-teknis menggunakan sistem outsourcing.

Baca Juga :  Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

BKN sedang memverifikasi data tenaga honorer dan membagi mereka berdasarkan usia. Honorer di bawah 35 tahun akan mengikuti seleksi CPNS.

Kebijakan ini bertujuan membuat pengangkatan lebih adil dan memberi kepastian bagi tenaga honorer yang sudah lama menunggu status kepegawaian. Dian berharap kebijakan ini benar-benar berpihak pada semua tenaga honorer yang setia mengabdi.(AN)

Berita Terkait

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru
PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet
Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen
Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar
PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026
Baru Dilantik, 13 Kepala Sekolah di Muaro Jambi Kompak Mundur, Alasannya Mengejutkan
Nasib Guru PPPK, PGRI Desak Pemerintah Angkat Jadi PNS Tetap
Rupiah Bangkit usai Prabowo dan BI Bergerak, Dolar AS Tersungkur dari Rp17.700
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:02 WIB

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:09 WIB

PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:02 WIB

Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:32 WIB

Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:05 WIB

PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026

Berita Terbaru