Nasib Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Menpan RB

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Honorer Saat menggelar aksi tekait status kepegawaiannya.

Foto : Honorer Saat menggelar aksi tekait status kepegawaiannya.

JAKARTA,JS– Analis Kebijakan Menpan-RB, Dian, mengatakan kepala daerah bisa mengatur tenaga honorer yang tidak masuk skema PPPK Paruh Waktu. Tujuannya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Tenaga kesehatan, sesuai PP 23 Tahun 2025 bisa dikontrak sementara atau jangka panjang melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sektor kesehatan. Tenaga pendidik yang datanya sudah sinkron antara data daerah dan Dapodik serta mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) masuk skema PPPK Paruh Waktu,” jelas Dian.

Baca Juga :  Sidak Mendadak di Pasar Sungai Penuh, Ini Fakta yang Terungkap di Lapangan

Dian menambahkan, tenaga pendidik yang belum termasuk skema PPPK Paruh Waktu tetap bekerja. Mereka menerima pembayaran dari dana lain, misalnya dana BOS. SK honorer non-teknis menggunakan sistem outsourcing.

Baca Juga :  Penyalahgunaan BBM Subsidi Menggila, BPH Migas Siapkan QR Code Dinamis untuk Tutup Celah Mafia Solar

BKN sedang memverifikasi data tenaga honorer dan membagi mereka berdasarkan usia. Honorer di bawah 35 tahun akan mengikuti seleksi CPNS.

Kebijakan ini bertujuan membuat pengangkatan lebih adil dan memberi kepastian bagi tenaga honorer yang sudah lama menunggu status kepegawaian. Dian berharap kebijakan ini benar-benar berpihak pada semua tenaga honorer yang setia mengabdi.(AN)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru