Nasib Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Menpan RB

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Honorer Saat menggelar aksi tekait status kepegawaiannya.

Foto : Honorer Saat menggelar aksi tekait status kepegawaiannya.

JAKARTA,JS– Analis Kebijakan Menpan-RB, Dian, mengatakan kepala daerah bisa mengatur tenaga honorer yang tidak masuk skema PPPK Paruh Waktu. Tujuannya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Tenaga kesehatan, sesuai PP 23 Tahun 2025 bisa dikontrak sementara atau jangka panjang melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sektor kesehatan. Tenaga pendidik yang datanya sudah sinkron antara data daerah dan Dapodik serta mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) masuk skema PPPK Paruh Waktu,” jelas Dian.

Baca Juga :  PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet

Dian menambahkan, tenaga pendidik yang belum termasuk skema PPPK Paruh Waktu tetap bekerja. Mereka menerima pembayaran dari dana lain, misalnya dana BOS. SK honorer non-teknis menggunakan sistem outsourcing.

Baca Juga :  OTT KPK Menimpa Kakak Fairuz, Begini Reaksi Sang Artis

BKN sedang memverifikasi data tenaga honorer dan membagi mereka berdasarkan usia. Honorer di bawah 35 tahun akan mengikuti seleksi CPNS.

Kebijakan ini bertujuan membuat pengangkatan lebih adil dan memberi kepastian bagi tenaga honorer yang sudah lama menunggu status kepegawaian. Dian berharap kebijakan ini benar-benar berpihak pada semua tenaga honorer yang setia mengabdi.(AN)

Berita Terkait

Link Cek BSU 2026 Resmi, Cara Cek Penerima dengan NIK dan Jadwal Pencairan Rp900 Ribu
5 Jurusan Kuliah yang Paling Dicari di Luar Negeri, Peluang Kerja Jepang hingga Taiwan Terbuka Lebar
BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Link Cek BSU 2026 Resmi, Cara Cek Penerima dengan NIK dan Jadwal Pencairan Rp900 Ribu

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:30 WIB

5 Jurusan Kuliah yang Paling Dicari di Luar Negeri, Peluang Kerja Jepang hingga Taiwan Terbuka Lebar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Berita Terbaru