Wacana Alih Status PPPK ke PNS, Berikut Mekanismenya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : PNS saat menggelar Apel Kerja

Foto : PNS saat menggelar Apel Kerja

JAKARTA,JS – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa otomatis berpindah status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menyebut kebijakan itu tergantung pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang saat ini dibahas di Komisi II DPR RI.

“Kebijakan di undang-undang dan PP saat ini tidak mengizinkan perpindahan otomatis. Jika PPPK ingin menjadi PNS, mereka harus mengikuti seleksi seperti pelamar umum,” kata Zudan, Rabu (20/11).

Baca Juga :  Polres Kerinci Buka Penerimaan Bintara Brimob Polri 2026

Peluang Perpindahan Lewat CPNS
Zudan menegaskan, PPPK tetap bisa menjadi PNS melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Instansi harus mengajukan formasi terlebih dahulu. “Jika tidak ada permintaan formasi, kami tidak bisa memberi formasi. Artinya instansi memang tidak membutuhkan,” jelasnya.

Syarat utama PPPK yang ingin pindah status mencakup kualifikasi pendidikan, batas usia, dan kemampuan melewati passing grade seleksi CPNS.

Baca Juga :  Rekrutmen Bintara Brimob Polri 2025 Masih Dibuka, Ini Syaratnya

PPPK Tetap Dibuka untuk Posisi Kualifikasi Tinggi
Zudan menambahkan, jalur PPPK tetap penting untuk posisi dengan kualifikasi tinggi. “Misalnya doktor atau lulusan luar negeri yang dibutuhkan instansi. Jalurnya tetap PPPK, seperti untuk jabatan dirjen,” ujar Zudan.

Dengan demikian, PPPK tetap menjadi jalur strategis untuk profesional berpengalaman atau kandidat berkualifikasi khusus. Sementara peluang menjadi PNS tersedia melalui mekanisme CPNS.(AN)

Berita Terkait

PPPK Bisa Jadi PNS? Kepala BKN Buka Peluang Besar, Ini Syarat Resmi dan Batas Usia Terbaru 2026
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer
Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:01 WIB

PPPK Bisa Jadi PNS? Kepala BKN Buka Peluang Besar, Ini Syarat Resmi dan Batas Usia Terbaru 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:02 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Berita Terbaru