JAKARTA, JS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghukum PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (NH Korindo) sebagai penjamin emisi efek dalam IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). OJK mengenakan denda sebesar Rp 525 juta dan membekukan izin usaha NH Korindo selama satu tahun. Langkah ini menegaskan komitmen OJK menegakkan hukum, menjaga integritas pasar modal, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi di Indonesia.
OJK menemukan NH Korindo menyalurkan saham kepada pihak terafiliasi pengendali emiten melalui nominee dan menerima pemesanan saham tanpa dokumen asli. Perusahaan sekuritas itu juga tidak memverifikasi identitas pemilik manfaat dan sumber dana investor secara lengkap. Tindakan NH Korindo melanggar ketentuan penawaran umum dan prinsip kehati-hatian yang berlaku di pasar modal.
Direksi NH Korindo Dikenai Sanksi
OJK menjatuhi denda dan melarang direksi NH Korindo beraktivitas di pasar modal selama satu tahun karena mereka gagal mengelola perusahaan dengan hati-hati dan bertanggung jawab.
Manajemen POSA Didenda Rp 2,7 Miliar
OJK menjatuhkan denda Rp 2,7 miliar kepada manajemen POSA karena mereka mencatat piutang pihak berelasi dan uang muka yang tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan sebagai aset. Manajemen juga mengalirkan dana hasil IPO ke pihak terafiliasi, termasuk pengendali perusahaan, sehingga melanggar prinsip akuntansi dan keterbukaan informasi di pasar modal. Temuan ini menunjukkan kelemahan tata kelola perusahaan selama periode laporan keuangan 2019 hingga 2023.
Pengendali POSA Dilarang Seumur Hidup
OJK melarang pengendali POSA, Benny Tjokrosaputro, menjabat sebagai direksi, komisaris, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup. Benny memainkan peran kunci dalam pelanggaran yang membuat laporan keuangan POSA tidak wajar. OJK juga mengenakan denda tanggung renteng kepada beberapa direksi periode 2019–2023 dan melarang mereka beraktivitas di pasar modal. Direktur utama periode tersebut mendapat larangan lima tahun.
OJK Menindak Akuntan Publik
OJK menilai akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan POSA tidak menerapkan standar profesional audit secara lengkap dan gagal melaporkan kelemahan pengendalian internal kepada regulator. Auditor memegang peran penting dalam menjaga transparansi, akurasi laporan keuangan, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal.(*)









