Pasar Modal Geger: OJK Bekukan Izin penjamin emisi NH Korindo

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Bekukan Izin NH Korindo. (Sumber/Google)

OJK Bekukan Izin NH Korindo. (Sumber/Google)

JAKARTA, JS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghukum PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (NH Korindo) sebagai penjamin emisi efek dalam IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). OJK mengenakan denda sebesar Rp 525 juta dan membekukan izin usaha NH Korindo selama satu tahun. Langkah ini menegaskan komitmen OJK menegakkan hukum, menjaga integritas pasar modal, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi di Indonesia.

OJK menemukan NH Korindo menyalurkan saham kepada pihak terafiliasi pengendali emiten melalui nominee dan menerima pemesanan saham tanpa dokumen asli. Perusahaan sekuritas itu juga tidak memverifikasi identitas pemilik manfaat dan sumber dana investor secara lengkap. Tindakan NH Korindo melanggar ketentuan penawaran umum dan prinsip kehati-hatian yang berlaku di pasar modal.

Baca Juga :  Emas Masuk Bursa! Ini Aturan Baru ETF Emas dari OJK

Direksi NH Korindo Dikenai Sanksi

OJK menjatuhi denda dan melarang direksi NH Korindo beraktivitas di pasar modal selama satu tahun karena mereka gagal mengelola perusahaan dengan hati-hati dan bertanggung jawab.

Manajemen POSA Didenda Rp 2,7 Miliar

OJK menjatuhkan denda Rp 2,7 miliar kepada manajemen POSA karena mereka mencatat piutang pihak berelasi dan uang muka yang tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan sebagai aset. Manajemen juga mengalirkan dana hasil IPO ke pihak terafiliasi, termasuk pengendali perusahaan, sehingga melanggar prinsip akuntansi dan keterbukaan informasi di pasar modal. Temuan ini menunjukkan kelemahan tata kelola perusahaan selama periode laporan keuangan 2019 hingga 2023.

Pengendali POSA Dilarang Seumur Hidup

OJK melarang pengendali POSA, Benny Tjokrosaputro, menjabat sebagai direksi, komisaris, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup. Benny memainkan peran kunci dalam pelanggaran yang membuat laporan keuangan POSA tidak wajar. OJK juga mengenakan denda tanggung renteng kepada beberapa direksi periode 2019–2023 dan melarang mereka beraktivitas di pasar modal. Direktur utama periode tersebut mendapat larangan lima tahun.

Baca Juga :  OJK Siapkan Notasi Khusus untuk Emiten dengan Free Float Rendah

OJK Menindak Akuntan Publik

OJK menilai akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan POSA tidak menerapkan standar profesional audit secara lengkap dan gagal melaporkan kelemahan pengendalian internal kepada regulator. Auditor memegang peran penting dalam menjaga transparansi, akurasi laporan keuangan, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal.(*)

Berita Terkait

Terobosan BCA 2026: Dividen Kuartalan untuk Pemegang Saham
Astra Siapkan Buyback Rp 2 Triliun, Ini Dampaknya ke Harga Saham!
Honor Guru Non-ASN Bisa Dibayar dari Dana BOSP, Simak Aturannya
Kemenhan Bakal Rekrut 30 Ribu SPPI, Berikut Jadwalnya
Investor Malaysia Tinjau Sabang, Rencana Bangun Hub Bunkering Internasional
Kaget SPT Lebih Bayar Saat Lapor Pajak? Ini Penyebabnya
Merangkak Naik, Berikut Harga BBM Pertamina Terbaru Hari ini
Mudik Aman? Gunakan Platform Ini Sebelum Berangkat!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:30 WIB

Terobosan BCA 2026: Dividen Kuartalan untuk Pemegang Saham

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:00 WIB

Pasar Modal Geger: OJK Bekukan Izin penjamin emisi NH Korindo

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:00 WIB

Honor Guru Non-ASN Bisa Dibayar dari Dana BOSP, Simak Aturannya

Minggu, 15 Maret 2026 - 08:30 WIB

Kemenhan Bakal Rekrut 30 Ribu SPPI, Berikut Jadwalnya

Minggu, 15 Maret 2026 - 06:00 WIB

Investor Malaysia Tinjau Sabang, Rencana Bangun Hub Bunkering Internasional

Berita Terbaru

Bank BCA. (Sumber/Google)

Bisnis

Terobosan BCA 2026: Dividen Kuartalan untuk Pemegang Saham

Minggu, 15 Mar 2026 - 14:30 WIB

Dapat saldo dana gratis Rp 339 ribu

Lifestyle

Hore, Dapat Saldo DANA Gratis Rp339 Ribu! Ini Cara Klaimnya

Minggu, 15 Mar 2026 - 12:30 WIB

Ilustrasi Pemerintah Batasi Penggunaan Chatbot AI bagi Siswa.

Pendidikan

ChatGPT dan Media Sosial Dibatasi untuk Siswa, Simak Aturannya

Minggu, 15 Mar 2026 - 12:00 WIB