Pasar Modal Geger: OJK Bekukan Izin penjamin emisi NH Korindo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Bekukan Izin NH Korindo. (Sumber/Google)

OJK Bekukan Izin NH Korindo. (Sumber/Google)

JAKARTA, JS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghukum PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (NH Korindo) sebagai penjamin emisi efek dalam IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). OJK mengenakan denda sebesar Rp 525 juta dan membekukan izin usaha NH Korindo selama satu tahun. Langkah ini menegaskan komitmen OJK menegakkan hukum, menjaga integritas pasar modal, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi di Indonesia.

OJK menemukan NH Korindo menyalurkan saham kepada pihak terafiliasi pengendali emiten melalui nominee dan menerima pemesanan saham tanpa dokumen asli. Perusahaan sekuritas itu juga tidak memverifikasi identitas pemilik manfaat dan sumber dana investor secara lengkap. Tindakan NH Korindo melanggar ketentuan penawaran umum dan prinsip kehati-hatian yang berlaku di pasar modal.

Baca Juga :  Emas Masuk Bursa! Ini Aturan Baru ETF Emas dari OJK

Direksi NH Korindo Dikenai Sanksi

OJK menjatuhi denda dan melarang direksi NH Korindo beraktivitas di pasar modal selama satu tahun karena mereka gagal mengelola perusahaan dengan hati-hati dan bertanggung jawab.

Manajemen POSA Didenda Rp 2,7 Miliar

OJK menjatuhkan denda Rp 2,7 miliar kepada manajemen POSA karena mereka mencatat piutang pihak berelasi dan uang muka yang tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan sebagai aset. Manajemen juga mengalirkan dana hasil IPO ke pihak terafiliasi, termasuk pengendali perusahaan, sehingga melanggar prinsip akuntansi dan keterbukaan informasi di pasar modal. Temuan ini menunjukkan kelemahan tata kelola perusahaan selama periode laporan keuangan 2019 hingga 2023.

Pengendali POSA Dilarang Seumur Hidup

OJK melarang pengendali POSA, Benny Tjokrosaputro, menjabat sebagai direksi, komisaris, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup. Benny memainkan peran kunci dalam pelanggaran yang membuat laporan keuangan POSA tidak wajar. OJK juga mengenakan denda tanggung renteng kepada beberapa direksi periode 2019–2023 dan melarang mereka beraktivitas di pasar modal. Direktur utama periode tersebut mendapat larangan lima tahun.

Baca Juga :  OJK Siapkan Notasi Khusus untuk Emiten dengan Free Float Rendah

OJK Menindak Akuntan Publik

OJK menilai akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan POSA tidak menerapkan standar profesional audit secara lengkap dan gagal melaporkan kelemahan pengendalian internal kepada regulator. Auditor memegang peran penting dalam menjaga transparansi, akurasi laporan keuangan, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal.(*)

Berita Terkait

Harga Bitcoin Hari Ini Tembus Rp1,5 Miliar, BTC Kembali Menguat, Cek BTC ke Rupiah dan Pergerakannya
BEI Ubah Batas Harga Saham Jadi Rp1 Mulai 28 September 2026, Ini 46 Saham Gocap yang Terimbas
BMKG Ingatkan 17 Wilayah Indonesia Waspada Awan Cumulonimbus 22 September 2026, Hujan Lebat hingga Angin Kencang Mengintai
Bunga Deposito BRI, BNI, dan Mandiri 21 September 2026: Cek Suku Bunga Terbaru dan Simulasi Rp100 Juta
Desil Bansos Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi? Begini Cara Ajukan Perubahan Data 2026
AXA Sharia Life Insurance Resmi Berdiri, Bidik Pasar Asuransi Syariah dan Perkuat Perlindungan Finansial Indonesia
BNI Sekuritas Perbarui Kantor Cabang, Investor Kini Bisa Dapat Edukasi Investasi Secara Langsung
Promo BRI Kartu Kredit September 2026: Diskon 25% di Boost, Transaksi Minimum Rp100 Ribu
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 04:01 WIB

Harga Bitcoin Hari Ini Tembus Rp1,5 Miliar, BTC Kembali Menguat, Cek BTC ke Rupiah dan Pergerakannya

Selasa, 22 September 2026 - 11:31 WIB

BEI Ubah Batas Harga Saham Jadi Rp1 Mulai 28 September 2026, Ini 46 Saham Gocap yang Terimbas

Selasa, 22 September 2026 - 10:01 WIB

BMKG Ingatkan 17 Wilayah Indonesia Waspada Awan Cumulonimbus 22 September 2026, Hujan Lebat hingga Angin Kencang Mengintai

Senin, 21 September 2026 - 19:01 WIB

Bunga Deposito BRI, BNI, dan Mandiri 21 September 2026: Cek Suku Bunga Terbaru dan Simulasi Rp100 Juta

Senin, 21 September 2026 - 12:01 WIB

Desil Bansos Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi? Begini Cara Ajukan Perubahan Data 2026

Berita Terbaru