JAKARTA,JS– Pemerintah mengambil langkah baru untuk meringankan beban peserta BPJS Kesehatan, khususnya Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Seiring itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menyusun peraturan presiden (perpres) untuk menghapus tunggakan iuran dan denda bagi peserta tersebut.
Perpres Khusus Penghapusan Tunggakan
Menurut Purbaya, pemerintah ingin menghapus tunggakan yang selama ini membebani peserta. Selain itu, kebijakan ini mendorong kepesertaan aktif sekaligus menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyampaikan hal ini dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2).
Iuran PBPU dan BP Disamakan dengan PBI
Sejak 2021, pemerintah menyamakan iuran JKN kelas 3 peserta PBPU dan BP dengan iuran PBI, yakni Rp42 ribu per orang per bulan. Dari jumlah ini, peserta atau pihak lain membayar Rp35 ribu, sementara pemerintah menanggung Rp7 ribu, terdiri dari Rp4.200 dari pemerintah pusat dan Rp2.800 dari pemerintah daerah.
Anggaran Kesehatan Naik 13,2 Persen
Pemerintah mengalokasikan Rp247,3 triliun untuk anggaran kesehatan APBN 2026, naik 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Dengan alokasi besar ini, Purbaya menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang memicu keresahan masyarakat pada Februari 2026.
Tidak Perlu Menunggu Perpres
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan pemerintah bisa menghapus tunggakan tanpa menunggu perpres. Sebaliknya, pemerintah langsung mematangkan solusi melalui koordinasi lintas sektor.
“Saya kira, tidak perlu menunggu perpres secara formil. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto bersama kementerian terkait terus mematangkan solusi,” ujar Pras di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Tunggakan BPJS Capai Rp10 Triliun
BPJS Kesehatan mencatat pada 2025, sekitar 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total lebih dari Rp10 triliun. Selain itu, Direktur Utama BPJS, Ali Ghufron Mukti, menyebut sebagian tunggakan berasal dari komponen yang berpindah, sehingga totalnya kini lebih tinggi.
Batasi Penghapusan Maksimal 24 Bulan
Pemerintah membatasi penghapusan tunggakan maksimal 24 bulan. Hal ini karena menghapus seluruh utang sekaligus akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.
Harapan Pemerintah
Dengan langkah ini, pemerintah berharap meringankan beban peserta, meningkatkan kepesertaan aktif JKN, serta menjaga keberlanjutan sistem kesehatan nasional.(AN/*)









