Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS– Pemerintah mengambil langkah baru untuk meringankan beban peserta BPJS Kesehatan, khususnya Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Seiring itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menyusun peraturan presiden (perpres) untuk menghapus tunggakan iuran dan denda bagi peserta tersebut.

Perpres Khusus Penghapusan Tunggakan

Menurut Purbaya, pemerintah ingin menghapus tunggakan yang selama ini membebani peserta. Selain itu, kebijakan ini mendorong kepesertaan aktif sekaligus menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyampaikan hal ini dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2).

Baca Juga :  11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Menkes Buka Opsi Solusi

Iuran PBPU dan BP Disamakan dengan PBI

Sejak 2021, pemerintah menyamakan iuran JKN kelas 3 peserta PBPU dan BP dengan iuran PBI, yakni Rp42 ribu per orang per bulan. Dari jumlah ini, peserta atau pihak lain membayar Rp35 ribu, sementara pemerintah menanggung Rp7 ribu, terdiri dari Rp4.200 dari pemerintah pusat dan Rp2.800 dari pemerintah daerah.

Anggaran Kesehatan Naik 13,2 Persen

Pemerintah mengalokasikan Rp247,3 triliun untuk anggaran kesehatan APBN 2026, naik 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Dengan alokasi besar ini, Purbaya menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang memicu keresahan masyarakat pada Februari 2026.

Tidak Perlu Menunggu Perpres

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan pemerintah bisa menghapus tunggakan tanpa menunggu perpres. Sebaliknya, pemerintah langsung mematangkan solusi melalui koordinasi lintas sektor.

Baca Juga :  Pendaftaran BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Layanan Online

“Saya kira, tidak perlu menunggu perpres secara formil. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto bersama kementerian terkait terus mematangkan solusi,” ujar Pras di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Tunggakan BPJS Capai Rp10 Triliun

BPJS Kesehatan mencatat pada 2025, sekitar 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total lebih dari Rp10 triliun. Selain itu, Direktur Utama BPJS, Ali Ghufron Mukti, menyebut sebagian tunggakan berasal dari komponen yang berpindah, sehingga totalnya kini lebih tinggi.

Batasi Penghapusan Maksimal 24 Bulan

Pemerintah membatasi penghapusan tunggakan maksimal 24 bulan. Hal ini karena menghapus seluruh utang sekaligus akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.

Harapan Pemerintah

Dengan langkah ini, pemerintah berharap meringankan beban peserta, meningkatkan kepesertaan aktif JKN, serta menjaga keberlanjutan sistem kesehatan nasional.(AN/*)

Berita Terkait

Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2026, 5 Aplikasi Terbukti Bayar yang Wajib Kamu Tahu!
7 Gejala Kanker Otak yang Sering Diabaikan, Nomor 3 Paling Berbahaya
Banyak yang Baru Sadar! Ini Cara Pilih Asuransi Kesehatan Terbaik 2026
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Rahasia Pinjaman Bank Bunga Rendah 2026, Banyak Orang Belum Tahu!
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 00:30 WIB

Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2026, 5 Aplikasi Terbukti Bayar yang Wajib Kamu Tahu!

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:00 WIB

Banyak yang Baru Sadar! Ini Cara Pilih Asuransi Kesehatan Terbaik 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:00 WIB

Rahasia Pinjaman Bank Bunga Rendah 2026, Banyak Orang Belum Tahu!

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Berita Terbaru