Pemerintah Lanjutkan Penyaluran PIP, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penyaruan Bantuan PIP bagi pelajar

Ilustrasi Penyaruan Bantuan PIP bagi pelajar

JAKARTA,JS- Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi pelajar SD, SMP, dan SMA pada November 2025.

PIP bertujuan mendorong pemerataan pendidikan dan memastikan anak-anak tetap bisa bersekolah tanpa terkendala masalah biaya.

Syarat Penerima PIP

  • Terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  • Siswa yatim, piatu, yatim piatu, atau yang tinggal di panti asuhan maupun panti sosial.

  • Korban bencana, siswa yang pernah putus sekolah dan ingin melanjutkan pendidikan, serta pelajar dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.

Baca Juga :  Samsung A52: Ponsel Stylish yang Tahan Air dan Siap Gaming

Cara Cek Status Penerima PIP

Masyarakat bisa mengecek apakah anak mereka terdaftar sebagai penerima PIP melalui situs resmi.

  1. Kunjungi situs resmi PIP di https://pip.dikdasmen.go.id.

  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  3. Isi kode verifikasi yang muncul di layar.

  4. Tekan tombol “Cek Penerima PIP”.

  5. Sistem akan menampilkan apakah siswa terdaftar sebagai penerima dan informasi terkait pencairannya.

Baca Juga :  Infinix Note 40S, Smartphone Menengah dengan Fitur Premium

Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan SDM

Program ini memastikan setiap anak di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

Dengan PIP, pemerintah berharap dapat menghasilkan sumber daya manusia yang lebih kompetitif dan berdaya saing tinggi. Penyaluran PIP pada November 2025 diharapkan menjadi momentum untuk mencapai pemerataan pendidikan yang lebih merata di seluruh Indonesia.(AN)

Berita Terkait

Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP
Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya
Viral di Medsos! Suami di Grobogan Belah Rumah Jadi Dua
Merangin Kekurangan Kepala Sekolah, 134 Posisi Masih Kosong!
Disdik Jambi Atur Pola Belajar Selama Ramadan 1447 H, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Universitas Indonesia Buka Prodi S1 Kecerdasan Buatan, Siap Cetak Talenta AI Masa Depan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:00 WIB

Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:00 WIB

Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:30 WIB

Viral di Medsos! Suami di Grobogan Belah Rumah Jadi Dua

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:30 WIB

Merangin Kekurangan Kepala Sekolah, 134 Posisi Masih Kosong!

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:30 WIB

Disdik Jambi Atur Pola Belajar Selama Ramadan 1447 H, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Berita Terbaru

Ilustrasi Dana desa untuk Kopdes

Bisnis

Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP

Minggu, 15 Feb 2026 - 23:00 WIB

Mainkan tiga game ini dapatkan saldo DANA

Lifestyle

Tiga Game Penghasil Saldo DANA yang Bisa Dicoba di 2026

Minggu, 15 Feb 2026 - 22:30 WIB

Waspada Penipuan pajak. (Sumber/Google)

Nasional

Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Minggu, 15 Feb 2026 - 22:00 WIB

Tampilan 'Baby Alphard' Toyota All New Voxy

Otomotif

Mewah dan Lapang, Intip Toyota Voxy ‘Baby Alphard’!

Minggu, 15 Feb 2026 - 21:00 WIB

Bupati Monadi Pimpin Gerakan Nasional Indonesia ASRI di Danau Kerinci

Daerah

Dari Danau Kerinci, Semangat Indonesia ASRI Bergema

Minggu, 15 Feb 2026 - 20:30 WIB