Pemkab Tebo Siapkan Regulasi Hukuman Kerja Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Kantor Bupati Tebo

Foto ; Kantor Bupati Tebo

TEBO,JS– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo mulai menyiapkan langkah strategis menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP-KUHAP) yang baru. Pemda fokus menyusun regulasi untuk mendukung pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi terpidana.

Pemda Susun Regulasi Teknis untuk Putusan Hakim

Baca Juga :  Listrik Lemah, Warga di Tebo Desak PLN Tambah Trafo

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tebo, Arief Haryoko, mengatakan bahwa Pemda Tebo akan menyusun aturan teknis yang jelas. Regulasi ini akan membantu pelaksanaan hukuman kerja sosial berjalan sesuai keputusan hakim.

“Pemda Tebo menyiapkan regulasi yang mengatur lokasi dan mekanisme pelaksanaan hukuman kerja sosial. Dengan adanya aturan ini, semua kegiatan berjalan sesuai putusan hakim,” ujar Arief, Rabu (28/1/2026).

Pemda Tempatkan Terpidana Sesuai Keahlian

Arief menuturkan bahwa Pemda Tebo tidak hanya menempatkan terpidana di instansi pemerintah, tetapi juga di lembaga sosial dan keagamaan, seperti masjid, musala, dan fasilitas publik lainnya.

Selain itu, Pemda menyesuaikan penempatan terpidana dengan kemampuan dan keahlian masing-masing individu. “Misalnya, jika yang bersangkutan ahli komputer, Pemda menempatkannya di kantor untuk membantu pekerjaan administrasi atau teknologi informasi. Hakim menentukan durasi kerja sosial, apakah beberapa jam, hari, atau jangka waktu tertentu,” jelas Arief.

Pemda Fasilitasi, Kejaksaan Awasi Pelaksanaan

Baca Juga :  Jambi Percepat Program MBG, Kepala BGN Beri Apresiasi

Arief menegaskan bahwa kejaksaan tetap mengawasi pelaksanaan hukuman kerja sosial, sementara Pemda memfasilitasi kegiatan agar berjalan tertib dan sesuai aturan.

“Eksekusi hukuman tetap menjadi kewenangan kejaksaan. Kami mendukung dengan memfasilitasi dan memastikan proses di lapangan berjalan lancar,” tegas Arief.

Pemda Koordinasi Lintas Sektor untuk Regulasi Efektif

Saat ini, Pemda Tebo sudah memulai tahap awal penyusunan regulasi. Pemda menggelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan Pengadilan Negeri. Langkah ini memastikan regulasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan masalah hukum.

“Karena ini penerapan perdana di daerah, koordinasi lintas sektor sangat penting. Dengan koordinasi ini, kami memastikan regulasi yang dibuat efektif dan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Arief.(AN)

Berita Terkait

Puluhan Tenaga Konstruksi Kerinci Resmi Bersertifikat, Dinas PUPR Dorong Infrastruktur Berkualitas
Jadwal Pesawat Jambi–Kerinci dan Jambi–Jakarta Terbaru 6 Juli 2026, Harga Tiket Mulai Rp699 Ribuan
Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Meriah, Gubernur Al Haris, Bupati Monadi dan Wali Kota Alfin Kompak Hadir
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik
Bersama Gubernur Jambi, Bupati Kerinci Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Kerinci
Tari Iyo-Iyo Lagu Pusako Bikin Merinding, Warisan Budaya Kerinci yang Memukau Ribuan Warga Lima Desa Tanjung Pauh Mudik
Pengasungan Sko Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Tradisi Sakral Kerinci yang Memukau Ribuan Warga
Wali Kota Alfin Resmi Sandang Gelar Adat Depati Susun Negroi Tanoh Sunge Pnoh, Simbol Komitmen Melestarikan Budaya Sungai Penuh
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 19:01 WIB

Puluhan Tenaga Konstruksi Kerinci Resmi Bersertifikat, Dinas PUPR Dorong Infrastruktur Berkualitas

Senin, 6 Juli 2026 - 13:01 WIB

Jadwal Pesawat Jambi–Kerinci dan Jambi–Jakarta Terbaru 6 Juli 2026, Harga Tiket Mulai Rp699 Ribuan

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:01 WIB

Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Meriah, Gubernur Al Haris, Bupati Monadi dan Wali Kota Alfin Kompak Hadir

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:30 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bersama Gubernur Jambi, Bupati Kerinci Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Kerinci

Berita Terbaru