Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerapkan kebijakan work form anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.(Sumber/Google)

Ilustrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerapkan kebijakan work form anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.(Sumber/Google)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur mulai memberlakukan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat, efektif mulai hari ini, Jumat (13/2). Kebijakan ini memungkinkan ASN menyelesaikan pekerjaan dari lokasi mana pun, baik di rumah maupun di luar kantor, tanpa harus hadir secara fisik.

Inisiatif Gubernur untuk Fleksibilitas Kerja

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan, “Kebijakan ini muncul atas inisiatif Bapak Gubernur. Setiap Jumat, ASN bisa bekerja dari mana saja.” Dengan WFA, Pemprov berharap ASN lebih produktif sekaligus mendapatkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Baca Juga :  Dari Honorer ke ASN, Ini Skema Baru PPPK Paruh Waktu

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menghemat waktu dan biaya operasional dengan memanfaatkan teknologi digital.

Contoh Implementasi di Daerah Lain

Sri Wahyuni menambahkan, sistem serupa sudah diterapkan di beberapa kementerian dan lembaga, bahkan ada yang berjalan selama dua tahun. “Beberapa pemerintah daerah, seperti Jawa Barat, juga sudah menjalankan konsep Work From Home (WFH),” ujarnya. Hal ini menjadi acuan Pemprov Kaltim untuk menyesuaikan penerapan WFA agar efektif dan efisien.

Baca Juga :  ASN Pindah ke IKN, Ini Fasilitas yang Disiapkan Pemerintah

Meski bekerja dari mana saja, ASN tetap harus melakukan absensi secara daring. “Mulai minggu ini, kami menguji sistem absensi online. ASN harus absen pada jam tertentu. Jika tidak, insentif bisa terkena potongan,” tegas Sri Wahyuni.

Dia menekankan bahwa prinsip utama tetap bekerja, hanya lokasinya lebih fleksibel. Kebijakan WFA akan diatur lebih rinci melalui Surat Edaran Gubernur, yang memuat mekanisme pelaksanaan dan ketentuan absensi ASN.(*)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru