Penerbitan NRG Guru: Simak Cara Cek Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi NRG Guru Sertifikasi,.

Ilustrasi NRG Guru Sertifikasi,.

JAKARTA,JS– Penerbitan NRG Guru: Simak Cara Cek Terbarunya

Saat ini, pihak berwenang sedang menerbitkan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Batch 1 hingga 3. Sebagai pengingat, NRG adalah nomor identifikasi unik bagi guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Selain itu, guru membutuhkan NRG untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan mengurus administrasi pendidikan lainnya. Dengan kata lain, NRG menunjukkan bahwa guru sudah terdaftar secara nasional sebagai tenaga profesional. Guru bisa melihat datanya melalui INFO GTK atau dinas pendidikan setempat.

Baca Juga :  Ingin Selamat dari PHK, Ini Syarat Wajib Guru Honorer

Cara Cek Pengajuan NRG

Guru madrasah di bawah Kemenag dapat mengecek pengajuan NRG melalui EMIS 4.0. Caranya:

  1. Akses EMIS: Buka laman EMIS 4.0 dan login dengan akun masing-masing.

  2. Pilih Menu PPG: Klik menu “Pengajuan PPG”.

  3. Perbarui Status: Jika data belum muncul, klik tombol “Reload” dan pastikan koneksi internet stabil.

  4. Lihat Validasi: Periksa status validasi pengajuan PPG/NRG yang muncul di halaman.

Sementara itu, guru PNS atau guru umum dapat mengecek NRG melalui Info GTK:

Baca Juga :  PPG Naik 700 Persen, Kesejahteraan Guru Meningkat

  1. Login Info GTK: Kunjungi info.gtk.kemdikbud.go.id dan masuk dengan akun PTK.

  2. Cek Profil: Periksa bagian NRG. Jika NRG sudah tersedia, sistem menampilkan 10 digit NRG beserta informasi kelulusan sertifikasi.

  3. Tunggu Proses Pusat: Pihak pusat memproses NRG, jadi guru disarankan memeriksa Info GTK secara berkala.

Dengan demikian, guru yang lulus PPG dapat segera mengakses hak administrasi dan tunjangan profesi mereka secara resmi.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
SNBP 2026 Resmi Diumumkan! Ini 10 Jurusan Paling Diminati, Nomor 1 Bikin Kaget
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru