JAMBI,JS– Dinas Pendidikan Kota Jambi terus mengambil langkah konkret untuk memperkuat pembinaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Melalui upaya ini, dinas ingin memastikan sekolah menggunakan dana pendidikan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan pendidikan agar manfaatnya benar-benar dirasakan peserta didik.
Tegaskan Kepatuhan terhadap Aturan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib mengelola dana BOSP sesuai regulasi terbaru. Ia menyebut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 sebagai pedoman utama dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran.
Menurut Sugiyono, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya mencegah kesalahan administrasi, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.
“Sekolah harus mengelola dana BOSP secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel sejak tahap perencanaan,” ujarnya.
Perkuat Sosialisasi dan Pendampingan
Selain menekankan kepatuhan regulasi, Dinas Pendidikan secara aktif melakukan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan. Melalui surat edaran dan kegiatan pembinaan, dinas mendorong sekolah memahami secara detail mekanisme penggunaan dana BOSP.
Pada saat yang sama, dinas juga mengerahkan pengawas sekolah untuk mendampingi kepala sekolah dan bendahara. Pendampingan tersebut membantu sekolah menyusun rencana anggaran yang sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Jalankan Tiga Tahapan Pengelolaan
Dalam praktiknya, sekolah menjalankan pengelolaan dana BOSP melalui tiga tahapan utama. Pertama, sekolah menyusun perencanaan dan penganggaran. Selanjutnya, sekolah melaksanakan kegiatan serta menatausahakan penggunaan dana. Terakhir, sekolah menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban secara tertib.
Dinas Pendidikan secara konsisten memantau setiap tahapan tersebut untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Libatkan Seluruh Unsur Sekolah
Sugiyono juga mendorong sekolah melibatkan berbagai unsur dalam penyusunan anggaran. Kepala sekolah, bendahara, operator, guru, komite sekolah, hingga perwakilan orang tua siswa harus berperan aktif dalam proses perencanaan.
Menurutnya, keterlibatan banyak pihak akan menghasilkan perencanaan anggaran yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan sekolah.
Rincian Dana BOSP per Jenjang
Terkait besaran dana, Sugiyono menjelaskan bahwa pemerintah menyesuaikan alokasi BOSP berdasarkan jenjang pendidikan. Setiap siswa sekolah dasar menerima dana sebesar Rp900 ribu per tahun. Sementara itu, setiap siswa sekolah menengah pertama memperoleh alokasi Rp1,1 juta per tahun.
Melalui pembinaan yang berkelanjutan, Dinas Pendidikan berharap pengelolaan dana BOSP di Kota Jambi semakin profesional dan berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan pendidikan.(*)
Sumber Berita: ANTARANews









