JAKARTA,JS — Rencana pemerintah menerapkan sistem penggajian single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menimbulkan kekhawatiran. Guru dan ASN senior yang mendekati pensiun merasakan dampaknya paling nyata.
Ancaman Baru Terhadap Hak Pensiun
Kebijakan ini diklaim sebagai reformasi besar, namun guru menilai skema baru bisa mengancam hak pensiun. Guru dan tenaga pendidik yang puluhan tahun menggantungkan masa tua pada gaji pokok mulai mempertanyakan pengaruh single salary terhadap penghasilan mereka.
Gaji Pokok vs Tunjangan: Dasar Pensiun Tidak Jelas
Selama ini, perhitungan pensiun mengacu pada gaji pokok, sementara tunjangan yang menopang penghasilan aktif tidak diperhitungkan. Rencana penyatuan gaji dan tunjangan membuat guru khawatir dasar perhitungan pensiun berubah.
“Kalau semua digabung tapi pensiun tetap kecil, ini sama saja mengurangi hak kami secara diam-diam,” kata DR (53), guru ASN senior yang tinggal menunggu masa purnatugas.
Pemerintah Belum Jelaskan Skema Teknis
Kekhawatiran guru bertambah karena pemerintah belum menjelaskan apakah penghasilan tunggal akan menjadi dasar perhitungan pensiun. Pemerintah juga bisa saja memakai formula baru yang merugikan pensiunan lama dan calon pensiunan.
Kementerian PAN-RB menegaskan single salary bertujuan menciptakan sistem gaji ASN yang adil, sederhana, dan berbasis kinerja. Namun, guru dan ASN senior tetap merasa penjelasan itu belum menenangkan mereka.
Guru dan ASN Senior Menuntut Kepastian
Banyak guru menilai ketidakpastian ini sangat berat. Mereka mengabdi lebih dari 30 tahun dengan gaji terbatas dan berharap pensiun menjadi jaring pengaman terakhir. Skema baru tanpa kepastian membuat mereka mempertanyakan rasa keadilan.
“Kami tidak menolak perubahan, tapi jangan sampai pensiunan menjadi korban eksperimen kebijakan,” ujar JD, pensiunan guru di Jakarta.
Desakan untuk membuka skema teknis makin kuat. Para guru menuntut pemerintah memberi jaminan tertulis bahwa single salary tidak akan menurunkan nilai pensiun. Tanpa kepastian itu, guru, dosen, dan ASN senior di berbagai daerah bisa menolak reformasi penggajian ASN.(*)









