Perang Lawan Judol, OJK Blokir 32.144 Rekening

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perang OJK Lawan Judol

Ilustrasi Perang OJK Lawan Judol

JAKARTA,JS- Perang Lawan Judol, OJK Blokir 32.144 Rekening

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan sektor perbankan untuk menekan dampak judi online terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK meminta perbankan memblokir 32.144 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online hingga awal Januari 2026.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mempersempit ruang transaksi ilegal di sistem keuangan formal.

Baca Juga :  OJK Dorong BPD Lewat KUB Perkuat UMKM dan Ekonomi Daerah

Pemblokiran Berdasarkan Data Komdigi

Dalam pelaksanaannya, OJK menindaklanjuti data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI yang mengidentifikasi rekening perbankan sebagai sarana transaksi judi online.

Selanjutnya, OJK menginstruksikan perbankan menindaklanjuti temuan tersebut secara cepat agar sistem keuangan terhindar dari penyalahgunaan.

OJK Perintahkan Penutupan Rekening Ber-NIK Sama

Tidak hanya memblokir rekening utama, OJK juga memerintahkan perbankan menutup rekening lain yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan pemilik rekening terindikasi judi online.

Selain itu, perbankan menerapkan enhanced due diligence (EDD) terhadap nasabah terkait guna mencegah transaksi lanjutan yang melanggar ketentuan.

PPATK Mencatat Penurunan Transaksi Judol

Seiring penguatan pengawasan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan transaksi judi online sepanjang 2025. PPATK mencatat nilai transaksi mencapai Rp286,8 triliun, turun sekitar 20 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,8 triliun.

Bahkan, Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyampaikan bahwa pelaku melakukan transaksi tersebut sebanyak 422,1 juta kali sepanjang 2025.

Dana Deposit Judi Online Ikut Menurun

Tak hanya itu, PPATK juga mencatat penurunan dana deposit judi online. Sepanjang 2025, pelaku menyetorkan dana sebesar Rp36 triliun, lebih rendah dibandingkan Rp51,3 triliun pada 2024.

Dengan demikian, tren tersebut menunjukkan melemahnya intensitas aktivitas judi online.

Baca Juga :  Judol dan Belanja Online; Dua 'Wabah' Perusak Rumah Tangga

Jutaan Pelaku Masih Melakukan Transaksi

Meski begitu, PPATK mencatat sekitar 12,3 juta orang di Indonesia masih melakukan deposit judi online. Mereka memanfaatkan berbagai kanal pembayaran, seperti perbankan, dompet digital, dan QRIS.

Kondisi ini menunjukkan aparat dan regulator masih perlu memperkuat pengawasan secara berkelanjutan.

PPATK Soroti Pergeseran Modus ke QRIS

Di sisi lain, PPATK menyoroti perubahan pola transaksi judi online. Pelaku kini lebih banyak memanfaatkan QRIS sebagai sarana penyetoran deposit dibandingkan transfer bank dan e-wallet.

“Terjadi peningkatan signifikan penggunaan QRIS sebagai metode penyetoran deposit,” ujar Natsir.

OJK Perkuat Sinergi Tekan Judi Online

Ke depan, OJK akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, serta industri perbankan. OJK menargetkan langkah ini mampu menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.(*)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru