JAMBI,JS– Polisi amankan dua pria di Kota Jambi, Bobi Pranata dan Rino Rinaldi. Keduanya mencuri mesin speedboat milik Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Jambi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, mengatakan kedua pelaku mencuri dari gudang kantor di kawasan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo. “Pelaku ini mencuri di area yang sudah diintai. Ada beberapa TKP, termasuk mesin speedboat ini,” ujarnya. Mereka membawa mesin speedboat menggunakan sepeda motor.
Selain mesin speedboat, Bobi dan Rino juga membobol warung kelontong dan rumah warga. Pada Kamis (4/12), mereka mencuri tiga unit laptop dan uang tunai Rp 19 juta di kawasan Mendalo, Muaro Jambi.
Polisi menangkap kedua pelaku di Jalan Selamat Riyadi, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada hari yang sama. Dari pemeriksaan, mereka mengaku akan menjual hasil curian. Uang hasil curian itu mereka gunakan untuk bermain judi online.
“Iya, mereka kecanduan judi online. Mereka memakai uang hasil curian untuk bermain judi,” kata Jimi.(AN)









