PPPK Paruh Waktu Dapat THR Kah?, Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR dan Gaji ke 13 PPPK

Ilustrasi THR dan Gaji ke 13 PPPK

JAKARTA,JS- Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, termasuk bagi PPPK paruh waktu. Keputusan ini memberikan kepastian kepada PPPK mengenai hak mereka atas tunjangan tersebut.

PPPK Paruh Waktu Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13

Baca Juga :  Viral, Kesenjangan Gaji PPPK Paruh Waktu Antar Daerah

PPPK paruh waktu tetap berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Pemerintah mengakui mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, skema PPPK paruh waktu mencakup hak-hak yang setara dengan pegawai penuh waktu, termasuk tunjangan yang mereka terima.

Peraturan Pemerintah yang berlaku mengatur seluruh ASN aktif, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu, untuk mendapatkan hak yang sama. Tunjangan ini bertujuan untuk menghargai kinerja PPPK dan mendukung daya beli mereka.

Besaran THR dan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu

Baca Juga :  Rekrutmen PPPK Tahap 2 BGN 2025, Panduan Pengisian DRH NI

Meski PPPK paruh waktu berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13, jumlah yang mereka terima berbeda dengan pegawai penuh waktu.

Komponen yang dihitung untuk menentukan besaran THR dan gaji ke-13 antara lain:

  • Gaji Pokok

  • Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Pangan

  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

  • Tunjangan Kinerja atau Tunjangan Profesi (Jika Ada)

Perhitungan Proporsional THR dan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu

Pemerintah menghitung THR dan gaji ke-13 PPPK paruh waktu berdasarkan persentase gaji yang diterima sesuai dengan jam kerja mereka. Jika gaji pokok PPPK paruh waktu hanya 50% atau 75% dari gaji penuh waktu, pemerintah menghitung tunjangan secara proporsional.

Dengan kata lain, PPPK paruh waktu menerima tunjangan sesuai dengan gaji yang mereka terima pada bulan sebelumnya, yang dihitung berdasarkan jam kerja yang disepakati.

Perbedaan Antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Meskipun keduanya berhak menerima THR dan gaji ke-13, perbedaan mendasar muncul antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu:

  1. Jam Kerja: PPPK penuh waktu bekerja sesuai dengan jam kerja standar, sedangkan PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja lebih sedikit.

  2. Gaji Pokok: PPPK penuh waktu menerima gaji penuh, sedangkan PPPK paruh waktu hanya menerima gaji sesuai persentase jam kerja mereka.

  3. THR dan Gaji ke-13: PPPK penuh waktu menerima tunjangan penuh, sementara PPPK paruh waktu hanya menerima tunjangan yang dihitung secara proporsional berdasarkan gaji mereka.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Pemerintah menetapkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 setiap tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  • THR: Pemerintah mencairkan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

  • Gaji ke-13: Pemerintah mencairkan gaji ke-13 pada bulan Juni atau Juli, sesuai dengan kebutuhan biaya pendidikan anak.

PPPK sebaiknya memantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru