JAKARTA,JS- PPPK paruh waktu menerima gaji prorata, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja 40 jam per minggu.
Gaji pokok berkisar antara Rp1,9 juta – Rp7,3 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan dan jenis pekerjaan.
1. Kisaran Gaji Berdasarkan Jenis Pekerjaan
- Tenaga pendidikan (guru): Rp3,5 juta – Rp6 juta per bulan, menyesuaikan jam mengajar dan golongan.
- Tenaga administrasi: Rp2,5 juta – Rp4 juta per bulan.
- Tenaga keahlian khusus/konsultan: Rp8 juta – Rp12 juta per bulan, untuk posisi dengan kompetensi teknis tertentu.
Instansi menyesuaikan gaji akhir dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
2. Tunjangan Tetap Diterima
PPPK paruh waktu menerima tunjangan prorata, antara lain:
Tunjangan jabatan/pekerjaan: 5–20% dari gaji pokok, menyesuaikan tanggung jawab.
- Tunjangan Hari Raya
- Jaminan sosial.
- Tunjangan kinerja
3. Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu
- PPPK paruh waktu: penghasilan bersih Rp2,5 juta – Rp6 juta per bulan.
- PPPK penuh waktu: penghasilan bersih Rp4 juta – Rp9 juta per bulan.
4. Status Kontrak dan Hak Tunjangan Profesi
Instansi memberi kontrak satu tahun untuk PPPK paruh waktu, dan memperpanjangnya berdasarkan evaluasi kinerja.
Guru bersertifikat pendidik menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara prorata.
Pemerintah daerah melalui BKD atau BKPSDM menyediakan simulasi gaji sesuai golongan, jam kerja, dan lokasi penempatan.









