PPPK Sekolah Rakyat Dibuka : Ini Cara Daftar dan Persyaratannya

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemensos RI buka Lowongan Tenaga PPPK bagi Sekolah Rakyat

Kemensos RI buka Lowongan Tenaga PPPK bagi Sekolah Rakyat

JAKARTA, JS – Kementerian Sosial (Kemensos) membuka pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat. Pendaftaran terbagi menjadi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan Umum
Mengacu pada Pasal 23 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, pelamar harus:

  • Berusia 18–35 tahun saat mendaftar.

  • Tidak pernah menjalani hukuman penjara 2 tahun atau lebih.

  • Tidak pernah mengundurkan diri atau berhenti secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

  • Tidak sedang berstatus calon PNS, PNS, TNI, atau Polri.

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

  • Tidak ikut politik praktis.

  • Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.

  • Memiliki sertifikasi keahlian

  • Sehat jasmani dan rohani.

  • Pelamar harus bersedia bekerja di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi pemerintah.

Baca Juga :  Mulai Berlaku, Ini Aturan Baru Saldo Minimum Tiga Bank Indonesia

Persyaratan Khusus
Untuk PPPK paruh waktu, pelamar harus:

  • Terdaftar sebagai PPPK paruh waktu di instansi pemerintah dengan nomor induk.

  • Berusia 20–50 tahun saat melamar.

  • Bersedia bekerja secara sif dan/atau tinggal di asrama Sekolah Rakyat jika diperlukan

Baca Juga :  Konsumsi Minuman Ini, Efektif Untuk Kesehatan Ginjal

Cara Pendaftaran

  • Pelamar memilih satu formasi jabatan dan satu lokasi penempatan.

  • Pelamar mendaftar melalui akun SSCASN di laman resmi.

  • Pelamar mengunggah ijazah, transkrip nilai, dan pas foto formal terbaru.

  • Pelamar membaca dan mengikuti seluruh ketentuan pendaftaran daring dengan teliti.

  • Panitia menggugurkan pelamar jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai persyaratan.

Pendaftaran PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat memberi kesempatan masyarakat berkarier di sektor pendidikan dengan mekanisme yang jelas dan transparan. (AN)

Berita Terkait

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Senin, 28 September 2026 - 16:31 WIB

Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Berita Terbaru