MEDAN,JS– Pemerintah Kota Medan mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatan Camat Medan Maimun. Langkah ini menyusul temuan bahwa Almuqarrom menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp 1,2 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online. Tindakan tegas ini bertujuan menegakkan disiplin aparatur sekaligus memastikan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Almuqarrom Gunakan Dana Pemerintah untuk Kepentingan Pribadi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, menegaskan bahwa Almuqarrom menyalahgunakan KKPD. “Dia menerima hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Dia menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan KKPD untuk kepentingan pribadi,” ujar Fajri, Senin (26/1/2026).
Fajri menambahkan bahwa Almuqarrom memulai penyalahgunaan sejak Agustus 2024. Total dana yang dia gunakan mencapai Rp 1,2 miliar. Dia memakai dana tersebut untuk bermain judi online dan membayar kebutuhan pribadi, termasuk sewa rumah.
Pemerintah Kota Medan Tanggap Cepat
Inspektorat Kota Medan menyatakan mereka sedang merinci hasil pemeriksaan Almuqarrom. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Medan, Ridho Rasyid Nasution, menyebut Sekretaris Camat, Eva Lucia Simamora, kini menjabat sebagai Camat Medan Maimun secara sementara. “Kami menerima surat resmi pencopotan pada 22 Januari lalu,” jelas Ridho.
KKPD berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik bagi instansi pemerintah daerah. Alat ini menggantikan uang tunai dalam transaksi belanja barang, jasa, dan modal, sehingga meningkatkan keamanan, efisiensi, dan transparansi pengelolaan keuangan.
Profil Almuqarrom Natapradja
Almuqarrom adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat eselon III di Pemerintah Kota Medan. Dia menamatkan pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan gelar Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP). Dia juga alumni SMA Negeri 9 Bandar Lampung angkatan 2006, sekolah yang sama dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Meskipun kehilangan jabatan Camat, Almuqarrom tetap berstatus ASN. Selama menjabat, dia menggunakan KKPD untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar sewa rumah, dengan total pengeluaran lebih dari Rp 1,2 miliar.(TIM)
Sumber Berita: TribunNewsmaker.com









