Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikat Tanah

Sertifikat Tanah

JAKARTA,JS- Sertifikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah yang diakui negara. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum sehingga pemilik harus menjaganya dengan baik. Namun, ketika sertifikat hilang, pemilik sering kali cemas karena orang lain bisa menyalahgunakannya.

Langkah cepat membantu mencegah sengketa dan memastikan hak atas tanah tetap aman.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa pemilik tanah harus membuat surat kehilangan dan mengumumkan kehilangan tersebut secara resmi sebelum mengajukan sertifikat pengganti.

Baca Juga :  Dapat Tanah Warisan, Begini Cara Balik Nama di Sertifikat

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Langkah pertama, pemohon menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Dokumen utama berupa surat pernyataan kehilangan sertifikat tanah.

Pemohon membuat surat pernyataan tersebut dengan mengambil sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Dokumen ini menjadi dasar untuk mengajukan sertifikat pengganti.

2. Ajukan Permohonan ke Kantah

Setelah dokumen lengkap, pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantah. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Jika semua berkas sesuai, pemohon membayar biaya administrasi di loket pembayaran. Pembayaran ini menjadi syarat agar Kantah dapat melanjutkan proses berikutnya.

3. Lakukan Pengumuman Kehilangan

Setelah itu, Kantah mengumumkan kehilangan sertifikat kepada masyarakat. Tujuannya agar pihak lain dapat menyampaikan keberatan bila ada.

Kantah menempel pengumuman di papan kantor, lokasi tanah, dan memuatnya di surat kabar. Pemohon membayar biaya pengumuman sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Sertifikat Tanah Terbitan 1997 Wajib Diperbaharui, Begini Caranya

Apabila tidak ada keberatan dalam waktu yang ditentukan, pemohon bisa melanjutkan proses penerbitan sertifikat pengganti.

4. Terbitkan Sertifikat Pengganti

Setelah semua tahap selesai, Kantah mencatat dan menyerahkan sertifikat pengganti kepada pemohon. Kantah tidak melakukan pengukuran ulang atau pemeriksaan fisik tanah.

Nomor hak atas tanah tetap sama sehingga status hukum tanah tetap aman. Pemohon mengambil sertifikat baru langsung di loket pelayanan sesuai jadwal.

5. Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN, pemohon harus menyiapkan:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon.
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi badan hukum).
  • Fotokopi sertifikat yang hilang (jika tersedia).
  • Surat pernyataan kehilangan di bawah sumpah.
  • Surat laporan kehilangan dari Kepolisian setempat.

Pemohon wajib membawa dokumen asli untuk dicocokkan oleh petugas.

6. Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang

Pemohon perlu menyiapkan biaya administrasi berikut:

  • Biaya sumpah: Rp 200.000
  • Biaya salinan surat ukur: Rp 100.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 50.000

Total biaya mencapai Rp 350.000 per sertifikat, belum termasuk biaya pengumuman di media massa.

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru