Sertifikat Tanah Terbitan 1997 Wajib Diperbaharui, Begini Caranya

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sertifikat Tanah. Sertifikat Tanah terbitan tahun 1997 wajib diperbaaharui.

Ilustrasi sertifikat Tanah. Sertifikat Tanah terbitan tahun 1997 wajib diperbaaharui.

 

JAKARTA,JS– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan 1961-1997 segera memperbarui dokumen mereka menjadi sertifikat elektronik.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan langkah ini penting untuk mencegah sengketa tanah di masa depan.

“Pemutakhiran data sertifikat tanah penting untuk menghindari konflik. Jangan sampai jadi bom waktu di kemudian hari,” kata Nusron, dikutip dari Antara.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan sekitar 4,8 juta hektare tanah berpotensi bermasalah. Masalah ini muncul karena tumpang tindih, sertifikat ganda, atau ketidaksesuaian data.

Alasan Sertifikat Lama Perlu Diperbarui

Sertifikat tanah terbitan 1961-1997 masih bergambar bola dunia dan tidak memiliki peta kadastral. Peta ini menampilkan informasi detail tentang sebidang tanah. Tanah yang tidak tercatat dalam peta kadastral terlihat kosong, sehingga pihak lain bisa memperoleh sertifikat baru untuk tanah yang sama.

“Pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi memang belum sebaik sekarang,” jelas Nusron.

Jika masyarakat tidak menjaga tanah, tetangga tidak mengenal status tanah, dan pemerintah desa tidak mendapat informasi, sulit memastikan tanah sudah bersertifikat. Hal ini meningkatkan risiko tumpang tindih atau sertifikat ganda.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Bank Jambi Atur Jam Layanan Terbatas, Cek Jadwal Lengkapnya!

Cara Perbarui Sertifikat Lama ke Sertifikat Elektronik

Pemilik sertifikat lama dapat mengubah dokumen menjadi sertifikat elektronik melalui kantor BPN setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Kantor Pertanahan.
  2. Ajukan permohonan ganti blanko dan bawa dokumen berikut:
    • Sertifikat tanah asli (analog/lama)
    • Formulir permohonan yang sudah diisi
    • Surat kuasa jika diwakilkan
    • Fotokopi KTP, KK, dan surat kuasa
    • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika berlaku)
  3. Petugas memeriksa dokumen.
  4. Bayar biaya layanan Rp 50.000 per bidang.
  5. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
  6. Masuk ke akun atau daftar akun baru.
  7. Pantau berkas permohonan melalui aplikasi.
  8. Setelah sertifikat elektronik siap, pemohon menerima versi secure paper dan versi elektronik di aplikasi.
Baca Juga :  Fakta Mengejutkan di Pasar Tanjung Bajure, Pedagang Keluhkan 3 Masalah Utama Ini

Langkah ini membantu masyarakat menjaga kepastian hukum tanah dan mencegah sengketa di masa depan.(AN)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru