Sertifikat Tanah Terbitan 1997 Wajib Diperbaharui, Begini Caranya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sertifikat Tanah. Sertifikat Tanah terbitan tahun 1997 wajib diperbaaharui.

Ilustrasi sertifikat Tanah. Sertifikat Tanah terbitan tahun 1997 wajib diperbaaharui.

 

JAKARTA,JS– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan 1961-1997 segera memperbarui dokumen mereka menjadi sertifikat elektronik.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan langkah ini penting untuk mencegah sengketa tanah di masa depan.

“Pemutakhiran data sertifikat tanah penting untuk menghindari konflik. Jangan sampai jadi bom waktu di kemudian hari,” kata Nusron, dikutip dari Antara.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan sekitar 4,8 juta hektare tanah berpotensi bermasalah. Masalah ini muncul karena tumpang tindih, sertifikat ganda, atau ketidaksesuaian data.

Alasan Sertifikat Lama Perlu Diperbarui

Sertifikat tanah terbitan 1961-1997 masih bergambar bola dunia dan tidak memiliki peta kadastral. Peta ini menampilkan informasi detail tentang sebidang tanah. Tanah yang tidak tercatat dalam peta kadastral terlihat kosong, sehingga pihak lain bisa memperoleh sertifikat baru untuk tanah yang sama.

“Pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi memang belum sebaik sekarang,” jelas Nusron.

Jika masyarakat tidak menjaga tanah, tetangga tidak mengenal status tanah, dan pemerintah desa tidak mendapat informasi, sulit memastikan tanah sudah bersertifikat. Hal ini meningkatkan risiko tumpang tindih atau sertifikat ganda.

Baca Juga :  Siap-siap, TNI AL Buka Rekrutmen Gelombang 1 Tahun 2026

Cara Perbarui Sertifikat Lama ke Sertifikat Elektronik

Pemilik sertifikat lama dapat mengubah dokumen menjadi sertifikat elektronik melalui kantor BPN setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Kantor Pertanahan.
  2. Ajukan permohonan ganti blanko dan bawa dokumen berikut:
    • Sertifikat tanah asli (analog/lama)
    • Formulir permohonan yang sudah diisi
    • Surat kuasa jika diwakilkan
    • Fotokopi KTP, KK, dan surat kuasa
    • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika berlaku)
  3. Petugas memeriksa dokumen.
  4. Bayar biaya layanan Rp 50.000 per bidang.
  5. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
  6. Masuk ke akun atau daftar akun baru.
  7. Pantau berkas permohonan melalui aplikasi.
  8. Setelah sertifikat elektronik siap, pemohon menerima versi secure paper dan versi elektronik di aplikasi.
Baca Juga :  Besok Dilantik, Pegawai PPPK Paruh Waktu Kerinci Tiba di Jambi

Langkah ini membantu masyarakat menjaga kepastian hukum tanah dan mencegah sengketa di masa depan.(AN)

Berita Terkait

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:03 WIB

Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan

Berita Terbaru