JAKARTA,JS– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan 1961-1997 segera memperbarui dokumen mereka menjadi sertifikat elektronik.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan langkah ini penting untuk mencegah sengketa tanah di masa depan.
“Pemutakhiran data sertifikat tanah penting untuk menghindari konflik. Jangan sampai jadi bom waktu di kemudian hari,” kata Nusron, dikutip dari Antara.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan sekitar 4,8 juta hektare tanah berpotensi bermasalah. Masalah ini muncul karena tumpang tindih, sertifikat ganda, atau ketidaksesuaian data.
Alasan Sertifikat Lama Perlu Diperbarui
Sertifikat tanah terbitan 1961-1997 masih bergambar bola dunia dan tidak memiliki peta kadastral. Peta ini menampilkan informasi detail tentang sebidang tanah. Tanah yang tidak tercatat dalam peta kadastral terlihat kosong, sehingga pihak lain bisa memperoleh sertifikat baru untuk tanah yang sama.
“Pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi memang belum sebaik sekarang,” jelas Nusron.
Jika masyarakat tidak menjaga tanah, tetangga tidak mengenal status tanah, dan pemerintah desa tidak mendapat informasi, sulit memastikan tanah sudah bersertifikat. Hal ini meningkatkan risiko tumpang tindih atau sertifikat ganda.
Cara Perbarui Sertifikat Lama ke Sertifikat Elektronik
Pemilik sertifikat lama dapat mengubah dokumen menjadi sertifikat elektronik melalui kantor BPN setempat. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke Kantor Pertanahan.
- Ajukan permohonan ganti blanko dan bawa dokumen berikut:
- Sertifikat tanah asli (analog/lama)
- Formulir permohonan yang sudah diisi
- Surat kuasa jika diwakilkan
- Fotokopi KTP, KK, dan surat kuasa
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika berlaku)
- Petugas memeriksa dokumen.
- Bayar biaya layanan Rp 50.000 per bidang.
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
- Masuk ke akun atau daftar akun baru.
- Pantau berkas permohonan melalui aplikasi.
- Setelah sertifikat elektronik siap, pemohon menerima versi secure paper dan versi elektronik di aplikasi.
Langkah ini membantu masyarakat menjaga kepastian hukum tanah dan mencegah sengketa di masa depan.(AN)









