JAKARTA,JS- Pemerintah Indonesia akan menerapkan sejumlah kebijakan perpajakan baru pada 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan kebijakan ini tidak akan menambah jenis pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang sudah ada. Fokus utama kebijakan ini adalah reformasi sistem perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan penyesuaian dengan standar global.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan pajak 2026 tetap mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini. “Anda tidak perlu khawatir kalau saya naikkan pajak. Anda akan senang membayar pajak jika ekonomi tumbuh di atas 6%,” ujar Purbaya dalam konferensi pers pada Selasa (28/10).
Perluasan Pertukaran Informasi Keuangan Antarnegara
Mulai 2026, Indonesia akan memperluas sistem pertukaran informasi keuangan antarnegara secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI). Perluasan ini mencakup rekening produk uang elektronik (e-money) dan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC).
Pada 19 November 2024, Indonesia menandatangani Addendum to the CRS Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA), menegaskan komitmennya untuk mengadopsi standar pelaporan keuangan global terbaru mulai 2026.
Perubahan Skema Bagi Hasil Pajak PPh 21 ke Daerah
Pemerintah juga merencanakan perubahan dalam mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Skema baru ini akan mendasarkan pembagian hasil PPh 21 pada domisili tempat tinggal karyawan, bukan lagi lokasi perusahaan. Selama ini, pembagian hasil PPh 21 mengacu pada lokasi pemotong pajak.
Perubahan ini bertujuan memberikan pembagian yang lebih adil dan merespons aspirasi daerah, karena daerah asal karyawan bisa merasakan manfaat langsung dari kontribusi pajak warganya.
Penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax)
Pada 2026, Indonesia akan mulai menerapkan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax), sesuai kesepakatan OECD/G20 dalam kerangka BEPS 2.0 Pillar Two. Indonesia sudah mengeluarkan regulasi pelaksanaan pajak ini sejak akhir 2024, namun komponen-komponen baru akan mulai berlaku pada 2026.
Aturan Undertaxed Profits Rule (UTPR) akan mulai diterapkan pada tahun 2026. Selain itu, Indonesia juga akan memulai penggunaan sistem IT perpajakan dan pertukaran informasi antarnegara.
Digitalisasi Administrasi Pajak dengan Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa seluruh administrasi perpajakan akan sepenuhnya berbasis digital menggunakan sistem Coretax pada 2026. DJP Online, sistem pajak lama, akan digantikan dengan Coretax. DJP mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun mereka agar bisa mempersiapkan perubahan ini.
Pajak Marketplace untuk Pedagang Online
Pemerintah juga berencana menunjuk sejumlah marketplace sebagai pemungut pajak bagi pedagang online. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dan direncanakan mulai diterapkan pada Februari 2026. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengarahkan agar kebijakan ini baru dijalankan setelah perekonomian nasional tumbuh mencapai 6%.(AN)









