Jangan Nunggak Pajak! Ini Risiko Bagi Kendaraan Anda

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor

JAKARTA,JS– Jangan Nunggak Pajak! Ini Risiko Bagi Kendaraan Anda

Memiliki kendaraan membawa kewajiban, salah satunya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Selain kewajiban hukum, membayar pajak memastikan kendaraan tetap legal saat melintas di jalan raya.

Namun, menunggak pajak menimbulkan sejumlah risiko yang merugikan pemilik kendaraan. Berikut rinciannya:

Baca Juga :  Modus “Penunggang Gelap” Restitusi Pajak, DJP Bertindak

1. Terkena Denda

Pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan terkena denda. Bahkan keterlambatan satu hari sudah dihitung sebagai satu bulan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, perhitungannya:

  • Terlambat 1 hari hingga 2 bulan: PKB x 25% + SWDKLLJ
  • Terlambat 2 hingga 6 bulan: PKB x 50% + SWDKLLJ
  • Terlambat 6 hingga 9 bulan: PKB x 75% + SWDKLLJ
  • Terlambat lebih dari 9 bulan: PKB x 100% + SWDKLLJ

Setiap provinsi menetapkan besaran PKB berbeda-beda. Sedangkan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) saat ini sebesar Rp143.000.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Buka Pemutihan Pajak 2025, Ini Syaratnya

2. Turunnya Harga Jual Kendaraan

Menunggak pajak juga menurunkan nilai jual kendaraan. Pembeli biasanya menawar lebih rendah karena harus menanggung tunggakan pajak. Akibatnya, pemilik sulit menjual kendaraan dengan harga pantas.

3. Berisiko Ditilang

Meski membawa SIM dan STNK, polisi tetap bisa menilang kendaraan jika pajak belum dibayar. UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 70 ayat 2, mewajibkan pemilik mengesahkan STNK dan pelat nomor setiap tahun. Pelat nomor berlaku lima tahun. Dengan kata lain, pemilik harus membayar pajak agar STNK sah untuk digunakan di jalan.

4. Nomor Registrasi Kendaraan Bisa Dihapus

Menurut UU No. 20 Pasal 74 Ayat 2 Tahun 2009, petugas dapat menghapus registrasi kendaraan jika pemilik tidak membayar pajak. Kondisi ini berlaku bila pemilik tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis.

Pemilik juga akan kesulitan menjual kendaraan di kemudian hari, mengutip situs resmi Suzuki Indonesia.(AN)

Berita Terkait

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026
PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?
Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:03 WIB

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:04 WIB

PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:31 WIB

PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Berita Terbaru