Jangan Nunggak Pajak! Ini Risiko Bagi Kendaraan Anda

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor

JAKARTA,JS– Jangan Nunggak Pajak! Ini Risiko Bagi Kendaraan Anda

Memiliki kendaraan membawa kewajiban, salah satunya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Selain kewajiban hukum, membayar pajak memastikan kendaraan tetap legal saat melintas di jalan raya.

Namun, menunggak pajak menimbulkan sejumlah risiko yang merugikan pemilik kendaraan. Berikut rinciannya:

Baca Juga :  Modus “Penunggang Gelap” Restitusi Pajak, DJP Bertindak

1. Terkena Denda

Pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan terkena denda. Bahkan keterlambatan satu hari sudah dihitung sebagai satu bulan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, perhitungannya:

  • Terlambat 1 hari hingga 2 bulan: PKB x 25% + SWDKLLJ
  • Terlambat 2 hingga 6 bulan: PKB x 50% + SWDKLLJ
  • Terlambat 6 hingga 9 bulan: PKB x 75% + SWDKLLJ
  • Terlambat lebih dari 9 bulan: PKB x 100% + SWDKLLJ

Setiap provinsi menetapkan besaran PKB berbeda-beda. Sedangkan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) saat ini sebesar Rp143.000.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Buka Pemutihan Pajak 2025, Ini Syaratnya

2. Turunnya Harga Jual Kendaraan

Menunggak pajak juga menurunkan nilai jual kendaraan. Pembeli biasanya menawar lebih rendah karena harus menanggung tunggakan pajak. Akibatnya, pemilik sulit menjual kendaraan dengan harga pantas.

3. Berisiko Ditilang

Meski membawa SIM dan STNK, polisi tetap bisa menilang kendaraan jika pajak belum dibayar. UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 70 ayat 2, mewajibkan pemilik mengesahkan STNK dan pelat nomor setiap tahun. Pelat nomor berlaku lima tahun. Dengan kata lain, pemilik harus membayar pajak agar STNK sah untuk digunakan di jalan.

4. Nomor Registrasi Kendaraan Bisa Dihapus

Menurut UU No. 20 Pasal 74 Ayat 2 Tahun 2009, petugas dapat menghapus registrasi kendaraan jika pemilik tidak membayar pajak. Kondisi ini berlaku bila pemilik tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis.

Pemilik juga akan kesulitan menjual kendaraan di kemudian hari, mengutip situs resmi Suzuki Indonesia.(AN)

Berita Terkait

TPG Guru Non-ASN 4 Bulan Belum Cair,PGRI Tegas: Jangan Korbankan Hak Guru!
Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui
Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga
Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi
Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya
Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027
Jangan Salah Segini Estimasi Gaji Manager hingga Pengurus Kopdes Merah Putih
PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:31 WIB

TPG Guru Non-ASN 4 Bulan Belum Cair,PGRI Tegas: Jangan Korbankan Hak Guru!

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya

Berita Terbaru

Bisnis

Bisnis-27 Anjlok 1,37%, Saham DEWA dan BUMI Kompak Merah

Senin, 12 Okt 2026 - 19:31 WIB