Jangan Nunggak Pajak! Ini Risiko Bagi Kendaraan Anda

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor

JAKARTA,JS– Jangan Nunggak Pajak! Ini Risiko Bagi Kendaraan Anda

Memiliki kendaraan membawa kewajiban, salah satunya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Selain kewajiban hukum, membayar pajak memastikan kendaraan tetap legal saat melintas di jalan raya.

Namun, menunggak pajak menimbulkan sejumlah risiko yang merugikan pemilik kendaraan. Berikut rinciannya:

Baca Juga :  Modus “Penunggang Gelap” Restitusi Pajak, DJP Bertindak

1. Terkena Denda

Pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan terkena denda. Bahkan keterlambatan satu hari sudah dihitung sebagai satu bulan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, perhitungannya:

  • Terlambat 1 hari hingga 2 bulan: PKB x 25% + SWDKLLJ
  • Terlambat 2 hingga 6 bulan: PKB x 50% + SWDKLLJ
  • Terlambat 6 hingga 9 bulan: PKB x 75% + SWDKLLJ
  • Terlambat lebih dari 9 bulan: PKB x 100% + SWDKLLJ

Setiap provinsi menetapkan besaran PKB berbeda-beda. Sedangkan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) saat ini sebesar Rp143.000.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Buka Pemutihan Pajak 2025, Ini Syaratnya

2. Turunnya Harga Jual Kendaraan

Menunggak pajak juga menurunkan nilai jual kendaraan. Pembeli biasanya menawar lebih rendah karena harus menanggung tunggakan pajak. Akibatnya, pemilik sulit menjual kendaraan dengan harga pantas.

3. Berisiko Ditilang

Meski membawa SIM dan STNK, polisi tetap bisa menilang kendaraan jika pajak belum dibayar. UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 70 ayat 2, mewajibkan pemilik mengesahkan STNK dan pelat nomor setiap tahun. Pelat nomor berlaku lima tahun. Dengan kata lain, pemilik harus membayar pajak agar STNK sah untuk digunakan di jalan.

4. Nomor Registrasi Kendaraan Bisa Dihapus

Menurut UU No. 20 Pasal 74 Ayat 2 Tahun 2009, petugas dapat menghapus registrasi kendaraan jika pemilik tidak membayar pajak. Kondisi ini berlaku bila pemilik tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis.

Pemilik juga akan kesulitan menjual kendaraan di kemudian hari, mengutip situs resmi Suzuki Indonesia.(AN)

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru

Berita Terbaru