Pemprov Jambi Buka Pemutihan Pajak 2025, Ini Syaratnya

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan.

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan.

JAMBI,JS– Pemerintah Provinsi Jambi kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025. Program ini berlangsung sejak 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka untuk seluruh wajib pajak di Jambi.

Syarat Mengikuti Program
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi

  • KTP asli dan fotokopi (nama sesuai STNK)

  • BPKB asli dan fotokopi

  • Surat kuasa bermaterai jika diurus pihak lain

  • Uang sejumlah pokok pajak 2025

Cara Mendaftar
Pertama, kumpulkan dokumen persyaratan. Setelah itu, datang ke Kantor Samsat terdekat. Kemudian, ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan. Selanjutnya, serahkan dokumen dan formulir kepada petugas, lalu bayar pokok pajak kendaraan yang tertunggak dan simpan bukti bayar. Selain itu, ikuti arahan petugas jika ingin memanfaatkan penghapusan biaya BBNKB.

Baca Juga :  Kabar Terbaru Arus Balik 2026: Sarolangun Sudah Sepi, Tapi Kondisi Jalan Bikin Khawatir

Manfaat Program
Program ini memberikan beberapa keringanan, antara lain:

  • Keringanan Pokok Pajak Tunggakan: Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak untuk 2 tahun terakhir bagi kendaraan yang menunggak 5–15 tahun.

  • Bebas Denda PKB dan SWDKLLJ: Selain itu, semua denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dihapus.

  • Bebas Denda Administrasi BBNKB dan Pendaftaran: Selain itu, sanksi administrasi untuk kendaraan hasil lelang, rampasan, leasing, maupun pendaftaran PKB I, PKB II, dan lelang yang melewati jatuh tempo dihapus.

Baca Juga :  Dua Wakil Indonesia Melaju ke Semifinal Korea Masters 2025

Dengan demikian, program ini sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak sambil meringankan beban masyarakat.(AN)

Berita Terkait

Kinerja DPRD Kerinci Dipertanyakan, Aktivis Soroti Fungsi Pengawasan
Warga Kerinci-Sungai Penuh Soroti 6 Anggota DPRD Jambi, “Kita Belum Merasakan Punya Wakil”
Wako Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI
Bupati Merangin Murka! PETI Garap Aset Pemkab di Talangkawo, Polisi Diminta Usut Tuntas
PETI Jambi Capai 60.323 Hektare, DPRD Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Masa Depan Warga
Bupati Muaro Jambi Turun Langsung Padamkan Karhutla, Posko Dapur Umum dan Kesehatan Dibuka
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Tegaskan ASN Jangan Terlibat Judi Online, BKSPDM ; Kedapatan Akan Ditindak Tegas
HUT ke-81 RI, Wali Kota Alfin Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Aisyiyah Sungai Penuh
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kinerja DPRD Kerinci Dipertanyakan, Aktivis Soroti Fungsi Pengawasan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Warga Kerinci-Sungai Penuh Soroti 6 Anggota DPRD Jambi, “Kita Belum Merasakan Punya Wakil”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Wako Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Bupati Merangin Murka! PETI Garap Aset Pemkab di Talangkawo, Polisi Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:01 WIB

PETI Jambi Capai 60.323 Hektare, DPRD Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Masa Depan Warga

Berita Terbaru