Pemprov Jambi Buka Pemutihan Pajak 2025, Ini Syaratnya

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan.

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan.

JAMBI,JS– Pemerintah Provinsi Jambi kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025. Program ini berlangsung sejak 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka untuk seluruh wajib pajak di Jambi.

Syarat Mengikuti Program
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi

  • KTP asli dan fotokopi (nama sesuai STNK)

  • BPKB asli dan fotokopi

  • Surat kuasa bermaterai jika diurus pihak lain

  • Uang sejumlah pokok pajak 2025

Cara Mendaftar
Pertama, kumpulkan dokumen persyaratan. Setelah itu, datang ke Kantor Samsat terdekat. Kemudian, ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan. Selanjutnya, serahkan dokumen dan formulir kepada petugas, lalu bayar pokok pajak kendaraan yang tertunggak dan simpan bukti bayar. Selain itu, ikuti arahan petugas jika ingin memanfaatkan penghapusan biaya BBNKB.

Baca Juga :  Sering Dapat Panggilan dari Nomor Tak Dikenal, Ini Kata Ahli IT

Manfaat Program
Program ini memberikan beberapa keringanan, antara lain:

  • Keringanan Pokok Pajak Tunggakan: Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak untuk 2 tahun terakhir bagi kendaraan yang menunggak 5–15 tahun.

  • Bebas Denda PKB dan SWDKLLJ: Selain itu, semua denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dihapus.

  • Bebas Denda Administrasi BBNKB dan Pendaftaran: Selain itu, sanksi administrasi untuk kendaraan hasil lelang, rampasan, leasing, maupun pendaftaran PKB I, PKB II, dan lelang yang melewati jatuh tempo dihapus.

Baca Juga :  Counter Estes, Ini Hero dan Build Anti-Heal Paling Efektif

Dengan demikian, program ini sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak sambil meringankan beban masyarakat.(AN)

Berita Terkait

Dua Nelayan Tanjab Barat Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat Setelah Dicari hingga 46 Mil
Ternyata! Bimtek BPD SE Kota Sungai Penuh di Jambi Telan Rp1,46 Miliar, SPPD hingga Biaya Hotel Jadi Dipertanyakan
Wako Alfin Sidak BPBD Sungai Penuh, Pastikan Tim Siaga Hadapi Ancaman Bencana
Karhutla Jambi Meningkat, 14 Sumur Bor Diusulkan untuk Kawasan Gambut
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat dan Ketentuan pengajuan Perpanjangan Kontrak
26 ASN Sungai Penuh Jalani Ujian Dinas, BKPSDM:Untuk Persamaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
Wujud Kepedulian Pemkot Sungai Penuh, Wawako Azhar Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Balita Stunting
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:15 WIB

Dua Nelayan Tanjab Barat Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat Setelah Dicari hingga 46 Mil

Rabu, 30 September 2026 - 16:30 WIB

Ternyata! Bimtek BPD SE Kota Sungai Penuh di Jambi Telan Rp1,46 Miliar, SPPD hingga Biaya Hotel Jadi Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 16:01 WIB

Wako Alfin Sidak BPBD Sungai Penuh, Pastikan Tim Siaga Hadapi Ancaman Bencana

Rabu, 30 September 2026 - 13:01 WIB

Karhutla Jambi Meningkat, 14 Sumur Bor Diusulkan untuk Kawasan Gambut

Rabu, 30 September 2026 - 12:03 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat dan Ketentuan pengajuan Perpanjangan Kontrak

Berita Terbaru