Pemprov Jambi Buka Pemutihan Pajak 2025, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan.

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan.

JAMBI,JS– Pemerintah Provinsi Jambi kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025. Program ini berlangsung sejak 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka untuk seluruh wajib pajak di Jambi.

Syarat Mengikuti Program
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi

  • KTP asli dan fotokopi (nama sesuai STNK)

  • BPKB asli dan fotokopi

  • Surat kuasa bermaterai jika diurus pihak lain

  • Uang sejumlah pokok pajak 2025

Cara Mendaftar
Pertama, kumpulkan dokumen persyaratan. Setelah itu, datang ke Kantor Samsat terdekat. Kemudian, ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan. Selanjutnya, serahkan dokumen dan formulir kepada petugas, lalu bayar pokok pajak kendaraan yang tertunggak dan simpan bukti bayar. Selain itu, ikuti arahan petugas jika ingin memanfaatkan penghapusan biaya BBNKB.

Baca Juga :  Mudik Gratis 2026: Warga Jambi Bisa Pulang ke Jawa dan Sumbar Gratis

Manfaat Program
Program ini memberikan beberapa keringanan, antara lain:

  • Keringanan Pokok Pajak Tunggakan: Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak untuk 2 tahun terakhir bagi kendaraan yang menunggak 5–15 tahun.

  • Bebas Denda PKB dan SWDKLLJ: Selain itu, semua denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dihapus.

  • Bebas Denda Administrasi BBNKB dan Pendaftaran: Selain itu, sanksi administrasi untuk kendaraan hasil lelang, rampasan, leasing, maupun pendaftaran PKB I, PKB II, dan lelang yang melewati jatuh tempo dihapus.

Baca Juga :  11 Hari Truk Batu Bara Dilarang Melintas, Jemaah Haji Jambi Bisa Berangkat Tanpa Macet

Dengan demikian, program ini sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak sambil meringankan beban masyarakat.(AN)

Berita Terkait

Ngeri! Jembatan Tamiai Nyaris Ambruk, Pengendara Takut Lewat Setiap Hari
Viral! Isu ASN Sungai Penuh Ramai Ajukan Cerai, Benarkah Dampak Pengangkatan PPPK?
Wako Alfin Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo, Ekonomi Desa Sungai Penuh Siap Melejit
Beasiswa IPB Dibuka! Peluang Emas Anak Sarolangun Kuliah Gratis 2026, Bupati Hurmin Siapkan SDM Unggul Masa Depan
Banjir Bungo Jambi Meluas, Ribuan Rumah Warga Terendam
Bupati Kerinci Tunjuk Maya Novefri Jadi Plt Direktur Perumda Tirta Sakti, Ini Tugas dan Target Besarnya
Debit Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Unit 6 dan Unit 7 Rimbo Bujang Terancam Putus
Peluk Duka Warga Koto Tinggi, Sri Kartini Alfin Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Sungai Penuh
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:01 WIB

Ngeri! Jembatan Tamiai Nyaris Ambruk, Pengendara Takut Lewat Setiap Hari

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:01 WIB

Viral! Isu ASN Sungai Penuh Ramai Ajukan Cerai, Benarkah Dampak Pengangkatan PPPK?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:31 WIB

Wako Alfin Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo, Ekonomi Desa Sungai Penuh Siap Melejit

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:31 WIB

Beasiswa IPB Dibuka! Peluang Emas Anak Sarolangun Kuliah Gratis 2026, Bupati Hurmin Siapkan SDM Unggul Masa Depan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:04 WIB

Banjir Bungo Jambi Meluas, Ribuan Rumah Warga Terendam

Berita Terbaru