JAKARTA,JS – Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih menuai sorotan di berbagai daerah. Pemerintah daerah menetapkan gaji PPPK paruh waktu dengan nominal yang sangat bervariasi. Di sejumlah wilayah, PPPK paruh waktu hanya menerima gaji sekitar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, lebih rendah dari upah honorer.
Kondisi ini memicu keluhan dan kegelisahan PPPK paruh waktu. Mereka berharap pemerintah segera menghadirkan regulasi yang lebih tegas untuk meningkatkan kesejahteraan.
Dorongan Alih Status ke PPPK Penuh Waktu
Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menilai pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu sebagai solusi utama peningkatan kesejahteraan.
“Cara meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu adalah mengalihkan mereka menjadi PPPK penuh waktu. Karena itu, pemerintah harus menyiapkan regulasinya,” ujar Herlambang kepada JPNN, Kamis (8/1/2026).
BKN Tegaskan Regulasi Gaji Sudah Jelas
Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut menaruh perhatian pada persoalan penggajian PPPK paruh waktu. Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa pemerintah sudah menerbitkan regulasi yang mengatur gaji PPPK paruh waktu.
Ia menyatakan pemerintah daerah tidak seharusnya kesulitan membayar gaji PPPK paruh waktu karena pemda dapat menggunakan anggaran belanja barang dan jasa.
Pemda Bisa Ambil Anggaran dari Belanja Barang dan Jasa
“Pemda sebenarnya tidak kesulitan. Mereka bisa mengambil dana dari belanja barang dan jasa,” kata Suharmen.
Melalui mekanisme tersebut, pemda tetap memiliki ruang fiskal untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK paruh waktu.
KepmenPAN-RB 16/2025 Atur Standar Gaji
Suharmen menegaskan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur secara jelas standar gaji PPPK paruh waktu. Aturan ini menekankan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu tidak boleh menurunkan pendapatan dibandingkan saat masih berstatus honorer.
“Standarnya jelas. Pemda tidak boleh mengurangi pendapatan, minimal setara upah honorer atau upah minimum kabupaten/kota maupun provinsi,” tegasnya.
Pemda Tak Langgar Aturan Jika Bayar Setara Honorer
Suharmen menjelaskan bahwa pemda tidak melanggar aturan apabila kemampuan keuangan daerah hanya memungkinkan pembayaran gaji setara honorer.
“Prinsipnya, setelah pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu, pemda tidak boleh menurunkan pendapatan, sesuai KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025,” jelasnya.
Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Jadi Kewenangan Pemda
Terkait tuntutan pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu, Suharmen menegaskan kewenangan tersebut berada di tangan masing-masing instansi dan pemerintah daerah.
Ia menyebut masa kerja PPPK paruh waktu mengikuti durasi kontrak yang pemda tetapkan.
“Jika kontraknya satu tahun, maka masa kerjanya satu tahun. Setelah kontrak berakhir, pemda menentukan kelanjutannya,” pungkasnya.(AN)









