Anggota DPR dan DPRD: Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji anggota DPR RI

Ilustrasi gaji anggota DPR RI

JAKARTA,JS– Gaji anggota DPR dan DPRD selalu menarik perhatian publik. Besaran penghasilan dan tunjangan mereka diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar hak keuangan legislator tetap transparan dan sesuai hukum. Berikut penjelasannya.

Dasar Hukum Penetapan Gaji

Baca Juga :  Sudah Naikkah, Segini Besaran Gaji Pokok PNS Terbaru 2026

Penetapan gaji anggota DPR mengacu pada Pasal 226 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Untuk DPRD, pemerintah menetapkan penghasilan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Dengan aturan ini, setiap legislator memperoleh hak keuangan yang sesuai posisi dan tanggung jawabnya.

Gaji Pokok dan Tunjangan DPR RI

Baca Juga :  Tunjangan Sertifikasi Guru, Begini Cara Pantau Pencairan TPG

Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji pokok DPR RI per bulan terbagi menurut jabatan:

  • Ketua DPR RI: Rp5.040.000

  • Wakil Ketua DPR RI: Rp4.620.000

  • Anggota DPR RI: Rp4.200.000

Selain gaji pokok, anggota DPR mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan jabatan DPR RI per bulan yaitu:

  • Ketua: Rp18.900.000

  • Wakil Ketua: Rp15.600.000

  • Anggota: Rp9.700.000

Selain itu, setiap anggota DPR menerima uang paket sebesar Rp2.000.000 per bulan. Jika dijumlahkan, total penghasilan DPR jauh lebih besar dibanding gaji pokok. Pimpinan DPR juga mendapat fasilitas rumah dinas, kendaraan, dan pengemudi, yang seluruh biayanya ditanggung negara.

Sistem Uang Representasi untuk DPRD

Berbeda dengan DPR, DPRD menggunakan istilah uang representasi. Pemerintah daerah membiayai penghasilan DPRD melalui APBD. Penghasilan ini meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan.

Besarannya menyesuaikan gaji kepala daerah. Untuk DPRD provinsi:

  • Ketua: setara gaji pokok gubernur Rp3.000.000

  • Wakil Ketua: 80% dari ketua

  • Anggota: 75% dari ketua

Sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota:

  • Ketua: setara gaji pokok bupati/wali kota Rp2.100.000

  • Wakil Ketua: 80% dari ketua

  • Anggota: 75% dari ketua

Selain itu, anggota DPRD menerima tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, yang dibebankan langsung kepada mereka.(AN)

Berita Terkait

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Berita Terbaru