JAKARTA,JS— Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 dimulai pada 1 Januari 2026 dan berakhir pada 31 Maret 2026. Seluruh wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT tepat waktu, termasuk pasangan suami istri.
Seiring dimulainya masa pelaporan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan mekanisme pelaporan SPT bagi pasangan suami istri melalui sistem administrasi perpajakan Coretax DJP. Sistem perpajakan Indonesia menganut konsep keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
Konsep Perpajakan Keluarga dalam Sistem Coretax
Sistem perpajakan nasional memperlakukan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Meski demikian, DJP tetap memberikan pilihan kepada istri yang berstatus sebagai wajib pajak untuk menentukan kewajiban perpajakannya. Istri dapat menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami atau menjalankannya secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP menegaskan bahwa penggabungan kewajiban pajak membuat NPWP istri berstatus nonaktif. Dalam kondisi tersebut, suami menyampaikan SPT Tahunan. DJP menyampaikan ketentuan ini melalui akun Instagram resmi @Ditjenpajakri, Selasa (2/12/2025).
Tahapan Awal Penggabungan Kewajiban Pajak
Pasangan suami istri yang memilih penggabungan kewajiban perpajakan perlu melalui beberapa tahapan awal. Pertama, istri mengajukan permohonan penonaktifan NPWP melalui akun Coretax.
Setelah DJP menyetujui permohonan tersebut, suami perlu memastikan NIK istri tercatat dalam Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax miliknya.
Cara Mengajukan Nonaktif NPWP Istri
Istri mengajukan permohonan penonaktifan NPWP melalui akun Coretax pribadi. Pertama, wajib pajak login ke akun Coretax, lalu memilih modul Portal Saya, masuk ke menu Perubahan Status, dan memilih sub menu Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Pada halaman penonaktifan, wajib pajak mengisi formulir secara lengkap. Selanjutnya, wajib pajak memilih alasan penetapan nonaktif, yaitu “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif yang kemudian memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami.”
Setelah itu, wajib pajak mengunggah dokumen pendukung dan menekan tombol Simpan. Wajib pajak kemudian kembali ke halaman permohonan, mencentang pernyataan, dan menekan tombol Simpan. Wajib pajak dapat memantau status permohonan melalui menu Kasus Saya di Portal Saya.
Jika DJP menyetujui permohonan tersebut, DJP akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Proses Penambahan Data Unit Keluarga di Akun Suami
Setelah NPWP istri berstatus nonaktif, suami melanjutkan proses dengan menambahkan Data Unit Keluarga melalui akun Coretax. Suami login ke akun Coretax, membuka modul Portal Saya, lalu memilih menu Profil Saya.
Pada halaman Informasi Umum, suami menekan tombol Edit, kemudian menggulir ke bagian Unit Pajak Keluarga dan memilih opsi Tambah. Suami mengisi formulir Rincian Data Keluarga secara lengkap, lalu menekan tombol Simpan.
Pastikan Data Sinkron dengan Dukcapil
Sebagai tahap akhir, suami kembali ke halaman pembaruan data, mencentang pernyataan, dan menekan tombol Submit. DJP mengingatkan wajib pajak untuk memastikan seluruh data telah sinkron dengan data kependudukan Dukcapil agar tidak mengalami kendala administrasi.
Melalui penerapan sistem Coretax DJP, pemerintah berharap proses pelaporan dan administrasi perpajakan keluarga berjalan lebih tertib, transparan, dan efisien.(AN)









