Tak Perlu Menunggu Pensiun, Ini Cara Cairkan JHT Usai Resign

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA,JS- Karyawan tidak harus menunggu usia pensiun untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Hari Tua (JHT) memungkinkan peserta mengambil dana lebih awal, termasuk saat mereka mengundurkan diri atau berhenti bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan menyebut, peserta yang berhenti bekerja dapat mengajukan klaim JHT jika mereka sudah menyiapkan semua dokumen dan memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Pendaftaran BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Layanan Online

Manfaat JHT Tidak Hanya untuk Pensiun

Selain sebagai dana hari tua, JHT menawarkan beberapa manfaat tambahan:

  • Cacat tetap total: peserta yang tidak mampu bekerja karena kondisi medis dapat mencairkan dana dengan surat keterangan dokter.
  • Ahli waris: jika peserta meninggal dunia, saldo JHT diteruskan kepada ahli waris.
  • Kepemilikan rumah pertama: peserta bisa mencairkan sebagian saldo, maksimal 30% dari total JHT.

Syarat dan Masa Tunggu Klaim Setelah Resign

Selama masa tunggu ini, peserta harus berstatus tidak bekerja dan belum pindah ke perusahaan lain. Jika peserta kembali bekerja sebelum masa tunggu selesai, klaim JHT batal dan saldo tetap tercatat di perusahaan baru.

Baca Juga :  Tak Perlu Iuran, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

Peserta harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik atau paspor
  • Surat pengunduran diri, atau surat PHK jika diberhentikan

Cara Mengajukan Klaim JHT

Peserta dapat memilih cara pengajuan sesuai kenyamanan:

  1. Online
    Melalui portal resmi “Lapak Asik” atau aplikasi JMO, peserta mengisi data dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
  2. Offline
    Peserta bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan dokumen lengkap.

Selain itu, peserta dengan saldo di bawah Rp15 juta dapat mengajukan klaim sepenuhnya melalui JMO. Untuk saldo di atas Rp50 juta atau yang sebelumnya sudah mencairkan sebagian, peserta harus melampirkan NPWP.

Mulai Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan memberikan opsi pencairan hingga Rp15 juta sebelum pensiun melalui JMO, selama peserta memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca Juga :  Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Aturan Barunya

Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun (JP)

BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Pensiun (JP). Perbedaan utamanya:

  • JP membayar manfaat secara bulanan setelah peserta mencapai usia pensiun (mulai 59 tahun sejak 2025) dan sudah membayar iuran minimal 15 tahun.
  • JHT membayar saldo sekali waktu, termasuk sebelum pensiun dalam kondisi tertentu.

Dokumen untuk klaim JP meliputi Formulir 7 BPJSTK, kartu peserta JP, KTP, KK, serta surat dokter jika cacat tetap total. Klaim bisa dilakukan online atau langsung ke kantor cabang.

Dengan aturan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki fleksibilitas untuk menggunakan dana JHT lebih awal tanpa harus menunggu pensiun, sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan finansial mendesak atau merencanakan investasi, seperti kepemilikan rumah pertama.(*)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Orange Juice Benefits: 6 Reasons a Glass a Day May Support Your Health
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Susah Tidur Setiap Malam? 6 Makanan Ini Bisa Bantu Tingkatkan Kualitas Tidur
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 03:01 WIB

Orange Juice Benefits: 6 Reasons a Glass a Day May Support Your Health

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Berita Terbaru