Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Aturan Barunya

Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Baru

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Presiden Prabowo Subianto. (Sumber/Google)

Foto ; Presiden Prabowo Subianto. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS– Tanah Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Aturan Barunya

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini berlaku sejak November 2025, namun pemerintah baru mempublikasikannya beberapa waktu terakhir.

Aturan ini mendorong pemilik dan pihak yang memiliki kuasa atas lahan untuk memanfaatkan tanah secara aktif, sehingga mereka tidak membiarkan lahan kosong atau terbengkalai.

Baca Juga :  PGRI Dorong DPR Segera Buat UU Perlindungan Guru

Kawasan dan Tanah yang Masuk Penertiban

Menurut Pasal 4 dan 6, pemerintah menertibkan kawasan atau tanah yang dibiarkan terbengkalai dalam jangka waktu tertentu. Setelah inventarisasi dan verifikasi, pemerintah menghapus tanah telantar dari basis data dan memanfaatkan tanah itu untuk aset bank tanah atau tanah cadangan umum negara.

Pemerintah menargetkan beberapa jenis kawasan, antara lain:

  • Pertambangan
  • Perkebunan
  • Industri
  • Pariwisata
  • Perumahan atau pemukiman terpadu berskala besar
  • Kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, atau pemanfaatannya berdasarkan izin, konsesi, atau perizinan

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa pemegang izin atau konsesi tetap memenuhi kewajiban hukum, meskipun tanah masuk kategori penertiban.

Baca Juga :  MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Ini Skema untuk Siswa Muslim

Kategori Tanah Telantar

PP 48/2025 membagi tanah telantar ke beberapa kategori hak, yaitu:

  • Hak milik
  • Hak guna bangunan
  • Hak guna usaha
  • Hak pakai
  • Hak pengelolaan
  • Tanah berdasarkan dasar penguasaan

Namun, pemerintah tidak menertibkan tanah hak milik jika memenuhi kriteria tertentu dan tetap digunakan. Pengecualian mencakup:

  1. Tanah yang dikuasai masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan
  2. Tanah yang dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak
  3. Tanah yang fungsi sosialnya tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah meninggal

Syarat Penertiban untuk Hak Guna Bangunan dan Hak Lainnya

Pemerintah menertibkan hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan jika pemilik sengaja tidak mengusahakan, tidak menggunakan, tidak memanfaatkan, atau tidak memelihara tanah paling cepat dua tahun setelah diterbitkan hak.

Baca Juga :  Tiga Cara Mudah Cek BI Checking : Panduan dan Arti Skor Kredit

Pengecualian dari Penertiban

Pemerintah tidak menertibkan beberapa jenis tanah, antara lain:

  • Tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat
  • Tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah
  • Tanah hak pengelolaan Badan Pengusahaan Batam
  • Tanah hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara

Dengan kata lain, pemerintah tetap menghormati hak-hak tertentu yang penting bagi kepentingan sosial, adat, atau administrasi.

Tujuan dan Dampak Aturan

Pemerintah ingin mendorong pemanfaatan lahan yang lebih optimal, mencegah tanah terbengkalai, dan memastikan tanah memberi manfaat ekonomi maupun sosial bagi masyarakat dan negara.

Singkatnya, aturan ini memberi kepastian dan dorongan bagi pemilik lahan untuk menggunakan tanah secara produktif, sehingga tanah tidak merugikan pemilik maupun negara.(*)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru