PGRI Dorong DPR Segera Buat UU Perlindungan Guru

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UU perlindungan Guru. (Sumber/Google)

Ilustrasi UU perlindungan Guru. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS –  PGRI Dorong DPR Segera Buat UU Perlindungan Guru

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendorong DPR RI segera membuat undang-undang yang melindungi guru dari kriminalisasi dan risiko hukum. Dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/2/2026), PGRI menyampaikan usulan ini langsung kepada anggota Baleg.

Baca Juga :  DPR Didorong Bahas Nasib Honorer dan PPPK

PGRI Siapkan Draft UU Perlindungan Guru

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru PGRI, Maharani Siti Sophia, menyatakan organisasi guru telah menyiapkan draft awal rancangan undang-undang. Dengan kata lain, PGRI ingin mengatasi paradoks moral yang sering dihadapi guru.

“Secara moral, negara menuntut guru mendidik karakter, menanamkan disiplin, dan membentuk kepribadian peserta didik. Namun, guru sering menghadapi risiko hukum dan terkadang menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah,” jelas Maharani.

Menyatukan Tuntutan Moral dan Perlindungan Hukum

Maharani menegaskan bahwa RUU Perlindungan Guru akan menyelaraskan kewajiban negara dengan tuntutan etis guru. Dengan demikian, guru dapat menjalankan tugas dengan aman dan terlindungi.

Baca Juga :  Aliansi R2 R3 Desak DPR dan Pemerintah Lirik Nasib Mereka

PGRI Harap RUU Masuk Prolegnas 2026

Selain itu, Maharani berharap DPR memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas 2026, atau menjadikannya prioritas jangka panjang periode 2024–2029. “Kami ingin RUU ini segera hadir karena sifatnya mendesak. Oleh karena itu, DPR harus memastikan guru mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya,” tambahnya.

UU Ini Jadi Fondasi Hukum untuk Guru

PGRI menilai regulasi ini akan memberikan fondasi hukum yang kuat bagi guru. Dengan hadirnya UU ini, guru bisa melaksanakan peran sebagai pendidik dengan lebih tenang tanpa menghadapi risiko hukum.(*)

Berita Terkait

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB