PGRI Dorong DPR Segera Buat UU Perlindungan Guru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UU perlindungan Guru. (Sumber/Google)

Ilustrasi UU perlindungan Guru. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS –  PGRI Dorong DPR Segera Buat UU Perlindungan Guru

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendorong DPR RI segera membuat undang-undang yang melindungi guru dari kriminalisasi dan risiko hukum. Dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/2/2026), PGRI menyampaikan usulan ini langsung kepada anggota Baleg.

Baca Juga :  DPR Didorong Bahas Nasib Honorer dan PPPK

PGRI Siapkan Draft UU Perlindungan Guru

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru PGRI, Maharani Siti Sophia, menyatakan organisasi guru telah menyiapkan draft awal rancangan undang-undang. Dengan kata lain, PGRI ingin mengatasi paradoks moral yang sering dihadapi guru.

“Secara moral, negara menuntut guru mendidik karakter, menanamkan disiplin, dan membentuk kepribadian peserta didik. Namun, guru sering menghadapi risiko hukum dan terkadang menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah,” jelas Maharani.

Menyatukan Tuntutan Moral dan Perlindungan Hukum

Maharani menegaskan bahwa RUU Perlindungan Guru akan menyelaraskan kewajiban negara dengan tuntutan etis guru. Dengan demikian, guru dapat menjalankan tugas dengan aman dan terlindungi.

Baca Juga :  Aliansi R2 R3 Desak DPR dan Pemerintah Lirik Nasib Mereka

PGRI Harap RUU Masuk Prolegnas 2026

Selain itu, Maharani berharap DPR memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas 2026, atau menjadikannya prioritas jangka panjang periode 2024–2029. “Kami ingin RUU ini segera hadir karena sifatnya mendesak. Oleh karena itu, DPR harus memastikan guru mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya,” tambahnya.

UU Ini Jadi Fondasi Hukum untuk Guru

PGRI menilai regulasi ini akan memberikan fondasi hukum yang kuat bagi guru. Dengan hadirnya UU ini, guru bisa melaksanakan peran sebagai pendidik dengan lebih tenang tanpa menghadapi risiko hukum.(*)

Berita Terkait

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026
Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya
Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta
Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:04 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN

Senin, 29 Juni 2026 - 22:01 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01 WIB

Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya

Berita Terbaru