Tak Perlu Ribet, Ini Cara Lapor SPT Nihil via Coretax

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Coretax Form resmi diluncurkan DJP untuk pelaporan SPT Nihil. (Sumber/Google)

Coretax Form resmi diluncurkan DJP untuk pelaporan SPT Nihil. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi membuka akses Coretax Form sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi berstatus Nihil. Wajib pajak kini dapat melaporkan SPT langsung melalui sistem Coretax secara daring.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen Kementerian Keuangan dalam mendorong digitalisasi layanan perpajakan. Dengan Coretax Form, DJP menargetkan proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi.

Baca Juga :  Belum Bayar Pajak? Akses Layanan Publik Kini Bisa Ditutup DJP

DJP menegaskan bahwa Coretax Form hadir khusus untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status Nihil. Melalui formulir elektronik ini, sistem Coretax akan mencatat data pelaporan secara otomatis tanpa proses tambahan.

“Dalam rangka mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax, DJP menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil,” tulis DJP dalam pengumuman resminya, Selasa (24/2/2026).

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Menggunakan Coretax Form

Namun demikian, tidak semua wajib pajak dapat memanfaatkan layanan ini. DJP menetapkan sejumlah kriteria agar penggunaan Coretax Form tetap tepat sasaran.

Baca Juga :  Pengawasan Makin Ketat, 1.772 AR Resmi Jadi Pemeriksa Pajak

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas
  • Wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil
  • Wajib pajak yang tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Cara Mengakses Coretax Form

Untuk memulai pelaporan, wajib pajak perlu masuk ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah berhasil login, wajib pajak dapat memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan melanjutkan dengan opsi Coretax Form.

Agar proses pengisian berjalan lancar, DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru. Aplikasi tersebut diperlukan untuk membuka dan mengisi formulir elektronik secara optimal.

Panduan Resmi dan Imbauan DJP

Selain menyediakan formulir, DJP turut melengkapi layanan ini dengan panduan resmi tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi status Nihil melalui Coretax Form. Wajib pajak dapat mengakses panduan tersebut melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Diam-Diam Berubah, NIK Sekarang Jadi Kunci Urusan Pajak

Sebagai penutup, DJP mengimbau masyarakat agar hanya mengakses layanan Coretax melalui situs resmi DJP. Wajib pajak juga diminta tetap waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan DJP.

Jika membutuhkan pendampingan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.(*)

Berita Terkait

Belum Bayar Pajak? Akses Layanan Publik Kini Bisa Ditutup DJP
Jalur Afirmasi PPPK Kemenag Menguat? Ini Faktanya
Cair, Simak Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta Terbaru
Pengawasan Makin Ketat, 1.772 AR Resmi Jadi Pemeriksa Pajak
Isu Ritel Modern Ditutup Demi Kopdes, DPR Angkat Bicara
Diam-Diam Berubah, NIK Sekarang Jadi Kunci Urusan Pajak
Gratis Saat Mudik! Ini 6 Ruas Tol yang Dibuka Lebaran 2026
Tersisa 237 Ribu Guru Honorer, Ini Rencana Pemerintah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:00 WIB

Tak Perlu Ribet, Ini Cara Lapor SPT Nihil via Coretax

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:00 WIB

Belum Bayar Pajak? Akses Layanan Publik Kini Bisa Ditutup DJP

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:00 WIB

Jalur Afirmasi PPPK Kemenag Menguat? Ini Faktanya

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:30 WIB

Cair, Simak Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta Terbaru

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:00 WIB

Pengawasan Makin Ketat, 1.772 AR Resmi Jadi Pemeriksa Pajak

Berita Terbaru

Kode redeem free fire terbaru hari ini, buruan klaim

Dunia Game

Tujuh Kode Redeem Free Fire 25 Februari 2026, Klaim Segera

Rabu, 25 Feb 2026 - 01:00 WIB

Kode redeem MLBB 25 Februari 2026, segera klaim

Dunia Game

Ramai di Komunitas, Kode Redeem Mobile Legend Terbaru

Rabu, 25 Feb 2026 - 00:01 WIB

Coretax Form resmi diluncurkan DJP untuk pelaporan SPT Nihil. (Sumber/Google)

Nasional

Tak Perlu Ribet, Ini Cara Lapor SPT Nihil via Coretax

Selasa, 24 Feb 2026 - 23:00 WIB