Tak Perlu Ribet, Ini Cara Lapor SPT Nihil via Coretax

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Coretax Form resmi diluncurkan DJP untuk pelaporan SPT Nihil. (Sumber/Google)

Coretax Form resmi diluncurkan DJP untuk pelaporan SPT Nihil. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi membuka akses Coretax Form sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi berstatus Nihil. Wajib pajak kini dapat melaporkan SPT langsung melalui sistem Coretax secara daring.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen Kementerian Keuangan dalam mendorong digitalisasi layanan perpajakan. Dengan Coretax Form, DJP menargetkan proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi.

Baca Juga :  Belum Bayar Pajak? Akses Layanan Publik Kini Bisa Ditutup DJP

DJP menegaskan bahwa Coretax Form hadir khusus untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status Nihil. Melalui formulir elektronik ini, sistem Coretax akan mencatat data pelaporan secara otomatis tanpa proses tambahan.

“Dalam rangka mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax, DJP menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil,” tulis DJP dalam pengumuman resminya, Selasa (24/2/2026).

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Menggunakan Coretax Form

Namun demikian, tidak semua wajib pajak dapat memanfaatkan layanan ini. DJP menetapkan sejumlah kriteria agar penggunaan Coretax Form tetap tepat sasaran.

Baca Juga :  Pengawasan Makin Ketat, 1.772 AR Resmi Jadi Pemeriksa Pajak

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas
  • Wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil
  • Wajib pajak yang tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Cara Mengakses Coretax Form

Untuk memulai pelaporan, wajib pajak perlu masuk ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah berhasil login, wajib pajak dapat memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan melanjutkan dengan opsi Coretax Form.

Agar proses pengisian berjalan lancar, DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru. Aplikasi tersebut diperlukan untuk membuka dan mengisi formulir elektronik secara optimal.

Panduan Resmi dan Imbauan DJP

Selain menyediakan formulir, DJP turut melengkapi layanan ini dengan panduan resmi tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi status Nihil melalui Coretax Form. Wajib pajak dapat mengakses panduan tersebut melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Diam-Diam Berubah, NIK Sekarang Jadi Kunci Urusan Pajak

Sebagai penutup, DJP mengimbau masyarakat agar hanya mengakses layanan Coretax melalui situs resmi DJP. Wajib pajak juga diminta tetap waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan DJP.

Jika membutuhkan pendampingan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.(*)

Berita Terkait

Skema “War Ticket” Haji 2026 Dibuka? Biaya Rp200 Juta Tanpa Subsidi, Solusi Cepat Berangkat Tanpa Antre!
Pemprov dan Enam Bupati Se-Sulbar Sepakat Tak akan Pecat PPPK
SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang! Ini Cara Aman Hindari Biaya Ganda & Ujian Ulang 2026
Lonjakan Kasus Campak 2026 Meledak, Dinkes Palembang Genjot ORI: Orang Tua Wajib Waspada!
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan April 2026 Dibuka! Gaji Menarik, Tanpa Calo, Ini Cara Daftar Resmi
Perbedaan Gaji ke-13 PPPK Full Time vs Part Time 2026: Siapa Paling Untung? Ini Perhitungan Lengkapnya!
PPPK Segera Dapat “Pensiun”? Skema Penghargaan ASN 2026 Bikin Harapan Baru, Ini Detail Lengkapnya!
HOAKS PPPK Kemenag 2026! Waspada Link Pendaftaran April–Mei, Bisa Curi Data Pribadi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:00 WIB

Skema “War Ticket” Haji 2026 Dibuka? Biaya Rp200 Juta Tanpa Subsidi, Solusi Cepat Berangkat Tanpa Antre!

Sabtu, 11 April 2026 - 20:30 WIB

Pemprov dan Enam Bupati Se-Sulbar Sepakat Tak akan Pecat PPPK

Sabtu, 11 April 2026 - 18:00 WIB

SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang! Ini Cara Aman Hindari Biaya Ganda & Ujian Ulang 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 14:00 WIB

Lonjakan Kasus Campak 2026 Meledak, Dinkes Palembang Genjot ORI: Orang Tua Wajib Waspada!

Sabtu, 11 April 2026 - 12:30 WIB

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan April 2026 Dibuka! Gaji Menarik, Tanpa Calo, Ini Cara Daftar Resmi

Berita Terbaru

Pemprov dan Enam Bupati Se-Sulbar Sepakat tidak Pecat PPPK

Nasional

Pemprov dan Enam Bupati Se-Sulbar Sepakat Tak akan Pecat PPPK

Sabtu, 11 Apr 2026 - 20:30 WIB