Titiek Soeharto Tegaskan Beras Impor Ilegal Harus Ditindak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

etua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto (kanan) dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri)

etua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto (kanan) dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri)

JAKARTA, JS – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, meminta pihak yang mencoba mengimpor beras dari luar negeri untuk menghadapi proses hukum.

Pernyataan ini muncul setelah pihak berwenang menemukan 250 ton beras impor dari Thailand yang masuk melalui Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam.

“Pemerintah sudah mencanangkan swasembada beras dan tidak membuka keran impor.

“Jadi siapapun yang mencoba impor beras harus ditindak secara hukum,” ujar Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Baca Juga :  Istri Mantan Panglima TNI Wiranto, Rugaiya Usman Wiranto Wafat

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan, beras itu masuk melalui kawasan free trade zone (FTZ) Sabang. Meski FTZ adalah zona perdagangan bebas, kegiatan ekonomi di sana tetap harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

“Kita sudah swasembada beras, bahkan produksinya lebih dari cukup. Target awal Kementerian Pertanian 32 juta ton, tapi produksi sepanjang 2025 mencapai 34,7 juta ton,” ujar Amran. Ia menambahkan, PT Multazam Sabang Group menyimpan beras ilegal itu di gudangnya. “Kami menerima laporan pukul 14.00 WIB tentang beras masuk tanpa izin pusat. Langsung kami hubungi Polda, Kabareskrim, dan Pandam, lalu menyegel beras itu agar tidak keluar,” pungkas Amran.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru