BISNIS,JS- INDONESIA Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) mencatat nilai perdagangan emas digital mencapai Rp 31,21 triliun pada Januari 2026, meningkat 503 persen dibanding Januari 2025 yang sebesar Rp 5,18 triliun. Lonjakan ini menandai minat masyarakat yang semakin besar terhadap investasi emas berbasis digital.
Kepraktisan Transaksi Jadi Faktor Utama
Menurut Direktur ICDX, Nursalam, salah satu faktor utama pertumbuhan transaksi emas digital adalah kemudahan akses. Masyarakat kini tidak perlu lagi mengunjungi gerai fisik untuk membeli emas. “Transaksi cukup dilakukan melalui aplikasi di smartphone, sehingga lebih cepat dan efisien,” jelasnya.
Digitalisasi Mendorong Investasi yang Efisien
Selain kepraktisan, transformasi digital juga mendorong investasi menjadi lebih transparan dan mudah dijangkau masyarakat. Dengan adanya platform digital, investor dapat melakukan transaksi kapan saja tanpa terbatas waktu dan lokasi. Nursalam menekankan, “Digitalisasi membuat proses investasi lebih efisien dan dapat diandalkan.”
Generasi Muda Semakin Aktif Berinvestasi
Faktor ketiga yang mendorong lonjakan transaksi adalah meningkatnya partisipasi generasi muda, terutama Gen Z, yang mulai memiliki penghasilan sendiri. Generasi ini memilih emas digital sebagai instrumen investasi yang fleksibel, dengan nominal pembelian yang dapat disesuaikan kemampuan finansial masing-masing. Selain itu, emas digital menjadi alternatif diversifikasi portofolio di tengah ketidakpastian ekonomi global.
ICDX Targetkan Pertumbuhan 30 Persen di 2026
Berdasarkan tren kenaikan transaksi, ICDX menargetkan volume perdagangan emas digital tumbuh sekitar 30 persen sepanjang 2026. Lonjakan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap instrumen investasi emas digital semakin kuat.
Keamanan Transaksi Dijaga Ketat
Nursalam memastikan seluruh mekanisme perdagangan emas digital aman. Semua transaksi diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan didukung lembaga kliring yang menjamin penyelesaian pembayaran. Selain itu, lembaga deposito menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital, sehingga investor tetap mendapatkan kepastian aset fisik.
Pedagang emas digital wajib menyimpan emas fisik di lembaga terpisah atau depository. Setiap emas digital yang diperdagangkan harus didukung emas fisik dengan rasio 1:1, sementara maksimal 20 persen dapat berupa kas di lembaga kliring. Sistem ini memastikan nasabah bisa mengambil atau mencetak emas digital kapan saja.
Dengan pengawasan yang ketat, mekanisme penjaminan, dan penyimpanan fisik yang jelas, Nursalam menegaskan bahwa perdagangan emas digital di Indonesia aman dan mampu memitigasi risiko bagi investor.
Catatan ; Artikel ini hanya memuat tentang informasi semata, bukan untuk mengajak masyarakat dan mengikuti investasi, pasar saham, trending dan sebagainya. segala resiko seperti kegagalan di luar tanggung jawab jambisun.id. (*)









