Transaksi Kartu Kredit Masuk Radar Pajak, Ini Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kartu Kredit

Kartu Kredit

BISNIS,JS- Otoritas pajak terus memperluas jangkauan pengawasan demi memperkuat basis data perpajakan nasional. Pemerintah menegaskan langkah itu melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, yang merevisi PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang rincian jenis data serta tata cara penyampaian informasi perpajakan.

Aturan yang berlaku sejak Februari 2026 ini sekaligus menandai penguatan peran instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dalam mendukung transparansi pajak.

Bank Kartu Kredit Masuk Daftar Wajib Lapor

Pertama-tama, regulasi baru ini memperluas kelompok ILAP. Pemerintah kini mewajibkan bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit menyampaikan data transaksi kepada otoritas pajak.

Baca Juga :  Salahgunakan Kartu Kredit Pemda, Camat Medan Maimun Dicopot

Kewajiban tersebut menjadi salah satu poin paling krusial dalam PMK No. 8/2026. Pemerintah menargetkan penyampaian laporan perdana paling lambat Maret 2027.

Data Transaksi Merchant Jadi Fokus

Melalui data tersebut, pemerintah berharap mampu memotret aktivitas ekonomi secara lebih akurat, khususnya dari transaksi non-tunai yang terus meningkat.

Tak hanya mengatur kewajiban pelaporan, PMK ini juga mempertegas mekanisme pengelolaan data. Melalui Pasal 5A, Direktur Jenderal Pajak wajib memberi pemberitahuan kepada ILAP terkait laporan pemanfaatan data dan informasi perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan tersebut secara resmi melalui surat, sehingga instansi pelapor mengetahui bagaimana otoritas pajak memanfaatkan data yang mereka serahkan.

Lebih jauh, pemerintah memberi ruang bagi penguatan pengawasan. Pasal 5B menyebutkan, apabila data yang diterima belum mencukupi, Direktur Jenderal Pajak dapat menghimpun data tambahan yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Baca Juga :  Belum Bayar Pajak? Akses Layanan Publik Kini Bisa Ditutup DJP

Cakupan Data: Usaha hingga Kekayaan

Adapun data yang dapat dihimpun mencakup informasi yang menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan/atau kekayaan wajib pajak.

Wajib pajak maupun instansi terkait dapat menyampaikan data tersebut secara daring atau langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

Selain itu, Pasal 5C membuka peluang pelimpahan kewenangan. Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan.

Mandat tersebut mencakup dua tugas utama, yakni menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan data serta menghimpun data dan informasi perpajakan tambahan.

Aturan Resmi Berlaku

Sebagai penegasan, PMK Nomor 8 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Februari 2026. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan, serta menutup celah potensi penghindaran pajak di tengah pesatnya transaksi digital.(*)

Berita Terkait

Investasi Jalan di Tempat? Coba Cek Strategi Tahunan Anda
Bisnis Sendiri Tanpa Modal Besar, Begini Strateginya
BEI Buka Data Pemegang Saham 1%, Apa Dampaknya ke Investor?
Emas Masuk Bursa! Ini Aturan Baru ETF Emas dari OJK
Modal Kecil tapi Menjanjikan, Investasi Perak Kini Jadi Incaran
BCA di Bali! Bunga KPR 1,69 Persen Rebutan di Expoversary 2026
Kos-Kosan Masih Jadi Primadona, Ini Strategi Agar Untung Stabil
BEI Buka Data: 3.040 Sanksi Emiten Sepanjang 2025
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:00 WIB

Investasi Jalan di Tempat? Coba Cek Strategi Tahunan Anda

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:00 WIB

Bisnis Sendiri Tanpa Modal Besar, Begini Strateginya

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:00 WIB

Transaksi Kartu Kredit Masuk Radar Pajak, Ini Aturannya

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:00 WIB

BEI Buka Data Pemegang Saham 1%, Apa Dampaknya ke Investor?

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:00 WIB

Emas Masuk Bursa! Ini Aturan Baru ETF Emas dari OJK

Berita Terbaru

Ilustrasi cara buka usaha bagi pemula

Bisnis

Bisnis Sendiri Tanpa Modal Besar, Begini Strateginya

Rabu, 4 Mar 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi kosmetik ilegal

Daerah

BPOM Jambi Perketat Pengawasan Kosmetik Ilegal

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:30 WIB

Kartu Kredit

Bisnis

Transaksi Kartu Kredit Masuk Radar Pajak, Ini Aturannya

Rabu, 4 Mar 2026 - 13:00 WIB