Tunjangan Sertifikasi Guru, Begini Cara Pantau Pencairan TPG

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru

Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru

JAKARTA,JS— Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) perlu memperhatikan batas akhir pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Pemerintah menetapkan 5 Desember 2025 sebagai tenggat terakhir pengusulan oleh Dinas Pendidikan. Jika guru terlambat mengusulkan, TPG tidak cair pada akhir tahun.

Guru yang mengusulkan SKTP setelah 5 Desember 2025 akan masuk carryover (CO). Artinya, mereka menerima tunjangan sekitar Maret 2026, mengikuti mekanisme tahun anggaran berikutnya.

Penyaluran TPG Triwulan IV

Penyaluran TPG Triwulan IV sudah berjalan sejak November 2025 dan akan berlanjut hingga Desember 2025 bagi guru yang data dan administrasinya lengkap.

Baca Juga :  Siap-siap, Toyota Luncurkan bZ3 Smart Home Edition

Menurut Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, alur penyaluran TPG akhir tahun berlangsung ketat, dengan tahapan:

  • 5 Desember 2025: Dinas Pendidikan mengusulkan SKTP guru non-ASN.

  • 10 Desember 2025: Puslapdik menerbitkan SKTP.

  • 12 Desember 2025: Puslapdik mengajukan pencairan ke KPPN dan mentransfer dana ke rekening guru.

  • 14 Desember 2025: KPPN menutup layanan pencairan dana tahun anggaran 2025.

Jika guru mengusulkan SKTP setelah 5 Desember, proses penerbitan melewati tanggal 12 Desember. Akibatnya, KPPN tidak dapat mencairkan dana, sehingga tunjangan masuk skema carryover.

Cara Memantau Pencairan TPG

Guru non-ASN dapat memantau pencairan TPG dengan langkah berikut:

  1. Cek Info GTK
    Guru membuka laman info.gtk.dikdasmen.go.id untuk memastikan data valid. Kode 16 menandakan data siap diusulkan, sedangkan kode 08 menunjukkan SKTP sudah diterbitkan.

  2. Pantau SP2D
    Setelah SKTP diterbitkan, guru memeriksa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Guru menerima dana TPG ke rekening 14 hari kerja setelah tanggal SP2D.

  3. Koordinasi melalui SIM Tugu
    Guru bekerja sama dengan Dinas Pendidikan menggunakan aplikasi SIM Tugu untuk memantau pencairan tunjangan secara real-time.

Baca Juga :  Al Haris Ajak Doa dan Cinta Ulama di Haul KH Helmi Abdul Majid

Dengan memahami jadwal dan mekanisme penyaluran TPG, guru non-ASN dapat memastikan haknya cair tepat waktu. Langkah ini membantu meningkatkan kesejahteraan guru dan mendukung kelancaran tugas profesional dalam mendidik generasi bangsa.(AN)

Berita Terkait

Disdik Jambi Atur Pola Belajar Selama Ramadan 1447 H, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Universitas Indonesia Buka Prodi S1 Kecerdasan Buatan, Siap Cetak Talenta AI Masa Depan
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:30 WIB

Disdik Jambi Atur Pola Belajar Selama Ramadan 1447 H, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:00 WIB

Universitas Indonesia Buka Prodi S1 Kecerdasan Buatan, Siap Cetak Talenta AI Masa Depan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Berita Terbaru

Ilustrasi lupa akun Google

Teknologi

Lupa Akun Google? Begini Cara Pulihkannya dalam 5 Menit!

Minggu, 15 Feb 2026 - 12:00 WIB

Penampakan HUAWEI Mate X7

Teknologi

HP Lipat Terbaru Huawei Bisa Bikin Kamera Flagship Tersipu

Minggu, 15 Feb 2026 - 09:00 WIB