Batas Usia 16 Tahun di Media Sosial, Ini Reaksi Para Ahli

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembatasan Medsos bagi anak-anak

Ilustrasi pembatasan Medsos bagi anak-anak

TEKNOLOGI,JS- Direktur Komunitas Evident Institute, Algooth Putranto, menyoroti pihak-pihak yang menolak aturan pembatasan media sosial untuk anak. Menurutnya, penentangan itu salah arah karena aturan ini dibuat untuk melindungi anak dari risiko negatif di dunia maya.

“Mereka ini ibarat penumpang gelap demokrasi. Mereka menggunakan alasan hak kebebasan berbicara untuk meniadakan kewajiban negara dalam menjamin hak anak atas kebebasan berekspresi dan akses informasi,” tegas Algooth, Jumat (13/3).

Baca Juga :  ChatGPT dan Media Sosial Dibatasi untuk Siswa, Simak Aturannya

Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas

Menurut Algooth, semua pihak yang terlibat dalam penyusunan aturan harus menempatkan kepentingan anak di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan demikian, fokus utama aturan ini menjadi jelas: melindungi anak dari dampak negatif digital, bukan untuk keuntungan politik atau ekonomi.

“Setiap keputusan terkait media sosial anak harus berorientasi pada kepentingan terbaik anak,” jelasnya.

Pemerintah Tetapkan Batas Usia 16 Tahun

Sejalan dengan upaya perlindungan anak, pemerintah menetapkan anak di bawah 16 tahun harus menonaktifkan akun media sosial mereka. Tujuan utamanya adalah melindungi anak dari konten berbahaya dan menjaga keamanan data pribadi.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyampaikan ide pembatasan usia ini ke DPR sejak akhir 2020. Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Algooth menambahkan, pembatasan usia juga memastikan orang tua tetap terlibat dalam aktivitas digital anak. Dengan demikian, orang tua dapat memantau sekaligus membimbing anak dalam menggunakan media sosial secara aman.

Rujukan Internasional Jadi Dasar Pertimbangan

Pada draft awal RUU PDP, pemerintah mengusulkan batas usia 17 tahun. Namun, melalui pembahasan bersama DPR dan perwakilan masyarakat sipil, akhirnya disepakati usia 16 tahun. Keputusan ini menyesuaikan standar Uni Eropa.

Baca Juga :  Rahasia Pelajar Pintar: 5 Aplikasi Android yang Bikin Fokus Maksimal

General Data Protection Regulation (GDPR) Pasal 6 dan 8 menegaskan bahwa anak di bawah 16 tahun hanya boleh mengakses layanan daring dengan izin orang tua. Selain itu, platform wajib menolak otomatis pendaftaran akun yang tidak sesuai ketentuan.

Di sisi lain, platform media sosial di Amerika Serikat, seperti YouTube, Instagram, Facebook, dan WhatsApp, menetapkan batas usia minimal 13 tahun. Aturan ini mengacu pada Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA). Dengan demikian, anak di bawah 13 tahun dilarang membuat akun tanpa izin orang tua. Platform pun diwajibkan melakukan verifikasi, memberi pemberitahuan, dan bertanggung jawab melalui doktrin safe harbor.

“Jika negara ingin lebih tegas, kita bisa menyesuaikan regulasi ini dengan praktik platform di AS. Misalnya, menerapkan mekanisme verifikasi dan pertanggungjawaban bagi penyedia layanan,” tegas Algooth.(*)

Berita Terkait

Denda Pinjol Legal Terbaru 2026 Resmi Dibatasi OJK, Begini Aturan Telat Bayar dan Cara Aman Hindari Debt Collector
Waspada Hacker Mobile Banking! Ini Cara Paling Ampuh Melindungi Akun wondr by BNI dari Pembobolan
Banyak yang Belum Tahu! Cas HP di Mobil Ternyata Bisa Merusak Smartphone Secara Permanen
BRImo Rentan Dibobol? Ini 10 Cara Ampuh Melindungi Saldo Rekening dari Hacker dan Penipuan Online 2026
Umur HP Android Anda Tinggal Berapa Tahun Lagi? Begini Cara Cek Masa Dukungan Samsung, Xiaomi, Oppo, Vivo hingga Pixel
Xiaomi Smart Band 10 Pro Resmi Hadir! Smartband Murah dengan Fitur Kesehatan Canggih
Wajib Coba! 10 AI Marketing Tools yang Membantu Bisnis Hemat Biaya dan Mendongkrak Revenue
Want to Earn from YouTube? Here’s the Fastest Path to Monetization in 2026
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 18:02 WIB

Denda Pinjol Legal Terbaru 2026 Resmi Dibatasi OJK, Begini Aturan Telat Bayar dan Cara Aman Hindari Debt Collector

Senin, 29 Juni 2026 - 15:01 WIB

Waspada Hacker Mobile Banking! Ini Cara Paling Ampuh Melindungi Akun wondr by BNI dari Pembobolan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:02 WIB

Banyak yang Belum Tahu! Cas HP di Mobil Ternyata Bisa Merusak Smartphone Secara Permanen

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:02 WIB

BRImo Rentan Dibobol? Ini 10 Cara Ampuh Melindungi Saldo Rekening dari Hacker dan Penipuan Online 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:01 WIB

Umur HP Android Anda Tinggal Berapa Tahun Lagi? Begini Cara Cek Masa Dukungan Samsung, Xiaomi, Oppo, Vivo hingga Pixel

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Ringgit Malaysia Kian Menguat, Segini Kurs 1 MYR ke Rupiah Hari ini

Senin, 29 Jun 2026 - 20:01 WIB