JAMBI,JS- UMK Jambi Diusulkan Naik, Berikut Rinciannya Per Daerah
Serikat buruh di Jambi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sebesar 10,5 persen. Jika pemerintah menyetujui, Kota Jambi menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp3.985.981. Sementara itu, tujuh daerah tetap memiliki upah terendah sebesar Rp3.574.161.
Daerah dengan Upah Tertinggi dan Menengah
Selain Kota Jambi, beberapa kabupaten mencatat kenaikan signifikan. Kabupaten Muaro Jambi mencapai Rp3.733.375. Tanjung Jabung Barat menempati Rp3.679.202. Sarolangun berada di posisi keempat dengan Rp3.671.103.
Upah Terendah di 7 Daerah
Tujuh daerah dengan upah Rp3.574.161 meliputi Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.
Rincian Kenaikan UMK Jambi 2026 (Jika Naik 10,5%)
Daerah UMK 2025 UMK 2026 (10,5%)
- Kota Jambi Rp3.607.223 Rp3.985.981
- Kabupaten Muaro Jambi Rp3.378.620 Rp3.733.375
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp3.329.595 Rp3.679.202
- Kabupaten Sarolangun Rp3.322.266 Rp3.671.103
- Kabupaten Bungo Rp3.234.535 Rp3.574.161
- Kabupaten Tebo Rp3.234.535 Rp3.574.161
- Kabupaten Merangin Rp3.234.535 Rp3.574.161
- Kota Sungai Penuh Rp3.234.535 Rp3.574.161
- Kabupaten Kerinci Rp3.234.535 Rp3.574.161
- Kabupaten Batanghari Rp3.234.535 Rp3.574.161
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp3.234.535 Rp3.574.161
Pemerintah masih memfinalisasi persentase kenaikan UMK Jambi 2026. Serikat buruh mengusulkan kenaikan antara 8,5–10,5 persen.
Jika pemerintah menyetujui kenaikan maksimal 10,5 persen, UMK Jambi 2026 menunjukkan kenaikan signifikan bagi pekerja, terutama di Kota Jambi dan Muaro Jambi. Tujuh daerah lainnya tetap berada di level upah terendah.(AN)









