UMK Jambi Diusulkan Naik, Berikut Rinciannya Per Daerah

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UMK Jambi Diusulkan naik.

Ilustrasi UMK Jambi Diusulkan naik.

JAMBI,JS- UMK Jambi Diusulkan Naik, Berikut Rinciannya Per Daerah

Serikat buruh di Jambi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sebesar 10,5 persen. Jika pemerintah menyetujui, Kota Jambi menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp3.985.981. Sementara itu, tujuh daerah tetap memiliki upah terendah sebesar Rp3.574.161.

Daerah dengan Upah Tertinggi dan Menengah

Selain Kota Jambi, beberapa kabupaten mencatat kenaikan signifikan. Kabupaten Muaro Jambi mencapai Rp3.733.375. Tanjung Jabung Barat menempati Rp3.679.202. Sarolangun berada di posisi keempat dengan Rp3.671.103.

Baca Juga :  Update Inflasi Jambi 2026: Kerinci Tertinggi, Ini Komoditas Penyebabnya

 

Upah Terendah di 7 Daerah

Tujuh daerah dengan upah Rp3.574.161 meliputi Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.

 

Rincian Kenaikan UMK Jambi 2026 (Jika Naik 10,5%)

 

Daerah UMK 2025 UMK 2026 (10,5%)

  • Kota Jambi Rp3.607.223 Rp3.985.981
  • Kabupaten Muaro Jambi Rp3.378.620 Rp3.733.375
  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp3.329.595 Rp3.679.202
  • Kabupaten Sarolangun Rp3.322.266 Rp3.671.103
  • Kabupaten Bungo Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kabupaten Tebo Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kabupaten Merangin Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kota Sungai Penuh Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kabupaten Kerinci Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kabupaten Batanghari Rp3.234.535 Rp3.574.161
  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp3.234.535 Rp3.574.161
Baca Juga :  Tito Ingatkan Gubernur: Tetapkan Upah Minimum Tepat Waktu

Pemerintah masih memfinalisasi persentase kenaikan UMK Jambi 2026. Serikat buruh mengusulkan kenaikan antara 8,5–10,5 persen.

Jika pemerintah menyetujui kenaikan maksimal 10,5 persen, UMK Jambi 2026 menunjukkan kenaikan signifikan bagi pekerja, terutama di Kota Jambi dan Muaro Jambi. Tujuh daerah lainnya tetap berada di level upah terendah.(AN)

Berita Terkait

Karhutla Sungai Gelam Meluas hingga 50 Hektare, Kapolres Muaro Jambi Turun Tangan dan Pasang Police Line
HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Makin Meriah, ASN Adu Kekompakan di Lomba Olahraga Tradisional
Batik Sungai Penuh Kebanjiran Pesanan Jelang HUT ke-81 RI, Sri Kartini Alfin: UMKM Harus Bisa Manfaatkan Moment dan Pasar
Perumda Tirta Merangin Kurangi Distribusi Air 10–15%, Warga Bangko Diminta Siapkan Cadangan Air
Pilgub Jambi 2029 Mulai Memanas, Syarif Fasha Nyatakan Siap Maju
Kebakaran Lahan Gambut Muaro Jambi Makin Meluas, 15 Hektare Terbakar: 3 Pesawat Water Bombing Dikerahkan
Ranperda Sungai Penuh Masuk Tahap Penting, Sekda Alpian Minta Regulasi Segera Disempurnakan
Harga BBM Pertamina 8 Agustus 2026 di Jambi: Pertamax Rp16.300, Ini Daftar Lengkap Terbaru
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Karhutla Sungai Gelam Meluas hingga 50 Hektare, Kapolres Muaro Jambi Turun Tangan dan Pasang Police Line

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:01 WIB

HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Makin Meriah, ASN Adu Kekompakan di Lomba Olahraga Tradisional

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Batik Sungai Penuh Kebanjiran Pesanan Jelang HUT ke-81 RI, Sri Kartini Alfin: UMKM Harus Bisa Manfaatkan Moment dan Pasar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Perumda Tirta Merangin Kurangi Distribusi Air 10–15%, Warga Bangko Diminta Siapkan Cadangan Air

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Pilgub Jambi 2029 Mulai Memanas, Syarif Fasha Nyatakan Siap Maju

Berita Terbaru